TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama mitra eksekutif, dalam rapat tersebut komisi IV memiliki beberapa catatan penting yang nantinya akan dilaporkan kepada badan anggaran sebagai bahan kajian.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto, mengatakan rapat hari ini, Jumat (24/09/2021) bersama dengan Dinas Sosial, Kesra, Dinas Pariwisata dan Budaya adalah untuk mengklarifikasi tentang perubahan APBD TA 2021.
“Tidak ada yang terlalu urgent dari hasil diskusi kita tadi, hanya ada beberapa catatan penting terkait belanja honor pengelola kegiatan, yang secara makro kita akan melaporkan ke Badan Anggaran,” katanya.
Menurut Mugianto, sesuai dengan Permendagri memang diperbolehkan tentang adanya belanja honor untuk PPTK, KPA, ataupun bendahara. Tetapi, tupoksi mereka sebagai ASN yang memang secara job disk juga bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tertentu patut dipertimbangkan apakah harus mendapatkan tunjangan tambahan pendapatan, sementara hal itu memang adalah bagian dari tanggung jawab pekerjaannya.
“Apakah harus dirasionalisasi tambahan pendapatannya atau memang honor kegiatan yang harus dipertahankan. Nanti akan kita laporkan ke badan anggaran menjadi bahan kajian, karena situasi pandemi saat ini harus betul-betul sama-sama mengencangkan ikat pinggang,” ujar Mugianto.
Terkait honor kegiatan, ia menjelaskan bahwa memang terdapat landasan hukum yang mengatur, namun menurutnya tetap ada azaz kewajaran dan kepatutan jumlah mengingat saat ini sedang berada dimasa pandemi.
Ia menguraikan, setelah nantinya dilaporkan ke Badan Anggaran untuk dikaji dirinya akan melihat bagaimana hasil kajian itu sendiri. Saat ini, ia tidak mau berandai-andai dan berspekulasi bagaimana hasil kajian nantinya.(Adv/Adi).