Dewan Trenggalek Menunggu Biaya Resmi Pertamina Atas Pendirian SPBU PT JET

H Sukarodin Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK I detikkasus.com – Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengelar rapat finalisasi Raperda tentang penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Jwalita Energi Trenggalek (JET) di Aula Ruang DPRD Kabupaten Trenggalek lantai I, Selasa (14/09/2021).

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya meminta kepada Pemkab untuk surat resmi dari Pertamina tentang rincian biaya resmi Pertamina atas pendirian SPBU.

Baca Juga:  Akibat Praktek Kotor Mafia Tanah, Proses Sertifikasi Tanah Garapan Masyarakat Terjadi Terhambat

“Pada dasarnya kami meminta kepada Pemkab untuk menunjukkan surat resmi terkait intial fee Rp 250 juta dari Pertamina yang akan digunakan sebagai dasar pendirian SPBU,”katanya.

Dijelaskan Sukarodin selaku ketua pansus IV, dari penjelasan Bagian Perekonomian di lingkup Setda Trenggalek, rincian biaya resmi Pertamina atas pendirian SPBU tersebut wajib dibayarkan dengan estimasi selama satu tahun setelah pendirian SPBU.

“Nantinya, pendirian SPBU yang dibawah naungan PT JET memang wajib membayar initial fee ke Pertamina Rp 250 juta, “tandasnya.

Baca Juga:  Delegasi NMCC USK Kembali Menorehkan Sejarah Di Aceh.

Politisi dari PKB ini menyampaikan, pembayaran initial fee Pertamina itu digunakan untuk membeli sejenis royalti atau hak paten serta fasilitas lain yang diberikan oleh Pertamina.

Untuk selanjutnya, masih kata Sukarodin, besaranya akan ditentukan berdasarkan kategori SPBU tersebut.” SPBU yang dibawah naungan PT JET masuk kategori E, ” imbuhnya.

Pria yang kali kelima menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini menjelaskan, pembayaran initial fee akan dilakukan setahun setelah pendirian.Selain itu juga ada perhitungan omzet yang akan dihitung oleh Pertamina.

Baca Juga:  Keresahan Aparatur Desa Belum Gajian, Terjawab Dengan Alasan Berikut

Jadi kalau estimasi omzet melebihi target maka akan ada tagihan masuk atau tambahan pembayaran.Sedangkan jika omzet dibawah estimasi akan ada uang pengembalian pada PT JET, ” tegasnya.

Selanjutnya, dia berharap agar Pemkab segera mengirim surat resmi ke Pertamina terkait initial fee.” Saat pembahasan RAPBD Perubahan surat tersebut sudah harus ada, ” pungkasnya.(Adv/Adi).

Respon (1)

  1. Apakah Pertamina mengeluarkan surat resmi mengenai inisial fee yg diminta?
    Definisi/penjelasan inisial fee Pertamina ada di UU dan pasal berapa?
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *