Fachrori Hormati Kritik dan Saran Dewan
Detikkasus.com | Jambi – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menghormati dan mengapresiasi kritik dan saran Dewan (DPRD Provinsi Jambi) dalam pembahasan sampai pengambilan keputusan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2016-2021. Fachrori yakin bahwa kritik dan saran tersebut demi kemajuan Provinsi Jambi. Hal itu dikemukakan Fachrori dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016 – 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (7/8) sore.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi atas kritik, saran dan pendapat terhadap Ranperda Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2016-2021,” ujar Fachrori.
Fachrori mengatakan, dalam laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi, pada intinya, pemerintah dan DPRD bertekad bersama mewujudkan pembangunan yang berkeadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. “Kami berkeyakinan bahwa kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif merupakan perwujudan kepedulian dan kebersamaan kita dalam membangun antara pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi, yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” lanjut Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori menjelaskan, perubahan RPJMD dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan hingga tahun 2021, dengan tetap berpedoman dan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya dan seluruh jajaran memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembahasan, baik melalui komisi-komisi DPRD Provinsi Jambi, sehingga hari ini dapat diperoleh persetujuan bersama terhadap perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016,” tutur Fachrori.
Sebelumnya penyampaian dari faraksi-faraksi atas tanggapan dari anggota dewan.
Sebelumnya, gabungan komisi menyampaikan pandangan yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan RPJMD tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pembahasan DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016 – 2021, DPRD Provinsi Jambi menerima usulan terhadap perubahan Ranperda tersebut, dengan beberapa catatan antara lain:
1. Melakukan perbaikan terhadap beberapa materi yang termuat dalam perubahan RPJMD, yaitu kawasan strategis Ujung Jabung, program bantuan alat berat, program dana desa dan program beasiswa
2. Pemerintah Provinsi Jambi harus membuat uraian khusus dalam dokumen perubahan RPJMD tentang rencana pelaksanaan program prioritas
3. Bappeda Provinsi Jambi harus segera melakukan koreksi terhadap beberapa hal yang belum sesuai antar Bab dalam dokumen perubahan RPJMD
4. Target capaian kinerja tahunan yang disusun oleh Bappeda Provinsi Jambi harus sudah dikoordinasikan dengan baik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
5. Harus adanya transparansi dalam proses maupun hasil evaluasi perubahan RPJMD dari Kementerian Dalam Negeri
Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi mendukung dan menyetujui perubahan Atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016 – 2021 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dengan beberapa catatan yang telah disampaikan oleh masing masing fraksi, antara lain, perubahan RPJMD ini tidak mempengaruhi pencapaian sasaran yang menjadi target dalam mencapai Jambi TUNTAS 2021, Pemerintah Provinsi Jambi segera membuat Berita Acara bahwa perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 dilaksanakan secara bersamaan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan KUA PPAS RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, menjadikan momentum perubahan RPJMD ini untuk memastikan pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Jambi dilaksanakan secara maksimal, program unggulan harus dilaksanakan secara transparan, efektif dan profesional sehingga memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memperbaiki RKPD sesuai dengan perubahan RPJMD. Ta/hms