Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono saat di komfirmasi
TRENGGALEK I detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 harus sudah selesai atau putuskan pada tanggal 29 September mendatang. Hal ini tertuang dalam rapat kerja unsur pimpinan dan segenap Ketua Fraksi DPRD Trenggalek, Rabu (8/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, dalam rapat hari ini kita telah menjadwalkan penyelesaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan.
“Kita dihadapkan pada suatu permasalahan.Dipekan kedua bulan September masih harus menyelesaikan KUPA PPAS dan Raperda APBD Perubahan.Namun sudah disepakati jika tanggal 29 Sepetember sudah harus didok, ” ucapnya.
Agus menyampaikan, salah satu kendalanya adalah selain waktunya mepet agenda lain juga banyak.Padahal dituntut pada bulan September harus sudah selesai.Sehingga harus kerja marathon.
Selain itu, masih lanjut Agus, dalam situasi seperti ini Pemkab terlambat menyediakan dokumen – dokumen rapat sejak awal.Sehingga ada sedikit hambatan dalam mengejar target.
” Karena Pemkab baru siap bulan ini, ok lah karena kita sama – sama menjadi mitra dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kabupaten Trenggalek untuk menghasilkan yang terbaik, ” tandasnya.
Ketika disinggung terkait pembahasan KUA PPAS tahun 2022, politisi dari PKS ini menjelaskan, pembahasan tersebut akan dilakukan bulan depan dan masih ada waktu.” Pengesahan APBD 2022 itu kan satu bulan sebelum tahun anggaran.Sehingga bisa terealisasi pada akhir bulan November, ” pungkasnya.(Adv/Adi).