Tanjab Barat l Detikkasus.com – Dewan sebut Pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) jangan setengah hati bantu masyarakat.
Hal itu dikatakan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, Hairi saat hearing bersama pengurus Poktan dan masyarakat Desa Pematang Pauh dan kelurahan Pelabuhan Dagang. (22/1/2024).
Menurutnya juga, banyak persoalan yang timbul di tengah masyarakat pasca perpanjangan HGU PT DAS. Ironisnya bukan memberikan dampak sejahtera bagi masyarakat, justru menimbulkan berbagai persoalan.
” Pemkab dan PT DAS jangan hanya diam saja, setelah timbul persoalan di tengah masyarakat, kalau mau bantu masyarakat jangan setengah hati harus sampai tuntas, “tegas politisi Golkar ini.
Jangan korbankan masyarakat hanya demi kepentingan perusahaan. Jika benar mereka tidak dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat kenapa harus diperpanjang.
” Permasalahan ini terkait PCPL dan pembagian uang yang kurang pantas sehingga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, seharusnya ini dikawal hingga tuntas bukan malah dibiarkan, sampai masyarakat ngadu ke DPRD, ” sebutnya.
Ia juga menambahkan, dengan jumlah uang yang besar seharusnya pihak terkait dan Perusahaan benar-benar mengawasi bagaimana sistem penyalurannya hingga sampai ke masyarakat.
” Ini kan jumlah uang yang besar hingga 22 milyar, dengan uang sebesar itu tentu sangat rawan sekali, seharusnya sejak awal ini dikawal dengan baik supaya tidak keliru dalam penyaluran nya, ” ujarnya.
Kasian masyarakat, jangan karena ketidak mengertian mereka justru dimanfaatkan. Melalui hearing ini kita minta pemkab dan PT DAS selesaikan persoalan ini sampai tuntas.
” Dari semua keterangan yang kami dengar hari ini, maka jelas terlihat ada persoalan, untuk itu pemkab dan PT DAS segera selesaikan masalah ini, agar tidak menjadi konflik di tengah masyarakat.
Hearing yang berlangsung d gedung DPRD kabupaten Tanjab Barat ini juga dihadiri pihak PT DAS, dinas perkebunan, Kesbangpol, para asisten, pengurus koperasi dan pengurus kelompok tani.
Ahirnya DPRD kabupaten Tanjab Barat memberikan waktu selama satu bulan kepada kepala Desa dan lurah untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat desa dengan pengawasan dari camat.
Hal itu dikatakan pimpinan rapat, Hamdani SE, karna Hearing belum mendapatkan kesimpulan maka DPRD kabupaten Tanjab Barat, memberikan ruang waktu selama 1 bulan pada semua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat desa masing-masing.
” Kita berikan waktu selama satu bulan, jika tidak selesai dan masih kisruh di tengah masyarakat maka kami akan melanjutkan rekomendasi ke ranah hukum, ” tegasnya.
Sayangnya pihak PT DAS sebagai penyalur dana hibah yang berpolemik di masyarakat ini belum berhasil dimintai keterangan. Baik dikonfirmasi secara langsung maupun melalui via telepon.
Hingga berita ini diterbitkan PT DAS sebagai perusahaan yang menjadi objek timbulnya persoalan di tengah masyarakat 9 Desa wilayah Ulu hingga kini masih bungkam.
(Tim)