Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Anak

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Pringsewu Sabtu tanggal 22/02/ 2020 Dalam rangka Kegiatan sosialisasi tentang perlindungan anak, di gedung aula Pekon Ambarawa Barat yang di hadiri pekon Ambarawa Barat Sutinah mantan pekon Sumber Agung Sukamto, Ririn Kuswantari S.Sos. M.H. Supriyanto Sp M.M. Babinsa Alberto, Kapospol Bripka Budi Hartono, Ketua LPM,Ketua Karang Taruna dan tokoh masyarakat serta tamu undangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017
Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung

Ririn Kuswantari,S.Sos. M.H.dalam Penyampaian nya peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perlindungan anak Provinsi Lampung tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang hak kewajiban serta perlindungan anak-anak Indonesia juga termasuk anak di dalam rumah maupun anak seluruh anak itu adalah negara kita semuanya setelah memahami dan mengetahui itu akan tumbuh rasa kepedulian bagi semua warga untuk saya sudah menjadi orangtua itu untuk mengatasi persoalan yang selama ini terjadi pada anak Apakah itu baik kekerasan psikis atau kah itu kekerasan yang bersifat fisik, dengan membentuk Pokja ramah anak sesuai dengan amanat, sehingga dengan demikian kemudian persoalan yang muncul karena itu dapat segera diatasi dan akan membuat suatu fasilitas dengan adanya sosialisasi Perda ini masyarakat memahami dan masyarakat yang peduli itu akan menekan menimbulkan tingkat kekerasan terhadap anak anak seperti yang saya sebutkan tadi dan akan meningkatkan kepedulian masyarakat sehingga anak-anak ini dapat tumbuh kembang dari dilahirkan mengenyam pendidikan kesehatan yang layak jadi anak-anak yang Sehat cerdas kemudian juga ya itu yang kedua targetnya setelah organisasi ini terbentuk ramah anak di Ambarawa barat dan sudah menyetujui nanti akan bisa akan datang setiap bulan sosialisasi Perda dengan judul peran berbeda-beda dan juga bisa dari masyarakat tentang Bahaya narkoba, kami akan turun ke Pekon -pekon saya sangat mengapresiasi dan ada rasa bangga karena sejak berdirinya undang-undang tentang Peradilan Anak itu dari tahun 2002 itu memang sangat dibutuhkan.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Gabungan Sekala Besar, Berikut Tujuan dan Rutenya

Kemudian kepala Pekon Ambarawa Barat sri autinah Tanggapan saya tentang adanya acara ini ini sangat luar biasa apalagi akan ditindaklanjuti dengan adanya suatu hal yang semoga kedepannya terealisasi dan lancar dalam menjalankan tugas dan amanah dalam mengurus anak-anak Indonesia dalam hal ini terutama di daerah Ambarawa Barat dari lembaga perlindungan anak sangat mendukung, kedepannya DPRD Provinsi Lampung yang telah memberikan arahan koordinasi dengan terutama khususnya ya di kecamatan Ambarawa yaitu 8 Pekon dengan ke depannya bisa terealisasi.terima kasih dengan mengumpulkan warga warga masyarakat terutama bagi mereka terkait dengan masalah ini untuk menangani hal tersebut sementara ini baru koordinasi paling dengan bhabinkamtibmas “pangkasnya

Baca Juga:  WABUP CAK NUR AHMAD HADIRI OSPEK UNUSIDA

Kemudian Kapospol Bripka Budi Hartono, kecamatan Ambara
sangat mengapresiasi dan mendukung program ini dengan diadakannya Perda tentang perlindungan anak kami mendukung untuk pelaksanaan penegakan Perda tersebut dan penegakan undang-undang sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 jajaran kepolisian beserta Babinsa kami akan mengadakan penyuluhan hukum dan yang selama ini sudah berjalan juga ke kader-kader PKK kita melaksanakan penyuluhan hukum tentang KDRT dan perlindungan anak
(sawi/ Bambang)

Baca Juga:  TEC Gelar Silaturahmi Bersama Umat Kristiani, Pengusaha Online, dan Perwakilan Pedagang Pasar Kalianda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *