Dewan Pers Dukung Perjuangan Toro terkait Kasus Bupati Bengkalis

Kamis, 29 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | RIAU- Wakil Ketua Dewan Pers, Achmad Djauhari kembali menegaskan, bahwa masalah yang dihadapi Toro Laia, Pemimpin Redaksi, harianberantas.co.di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru adalah murni tindakan kriminalisasi.

“Untuk itu, Dewan Pers adalah institusi pertama yang melawan tindakan kriminalisasi ini,” katanya kepada pers di Pekanbaru, Kamis (30/11/2018).

Baca Juga:  Kabel PLN Jln si Dalu Dalu Desa Sukaramai Tapung Hulu terjuntai dan Sangat membahayakan.

Djauhari berada di Pekanbaru untuk menghadiri Lokakarya Pers.

“Jika Toro divonis bersalah, itu artinya Pengadilan sebagai institusi pemberi rasa keadilan telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi,” katanya.

“Dan tidak menghargai SEMA, Surat Edaran Mahkanah Agung tentang majelis yang harus mendengar kesaksian Ahli Pers” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Minggu Polsek Tejakula Tempatkan Anggotanya di Pos Strong Poin Ponjok Batu Untuk Berikan Pengaman Masyarakat Yang Sembahyang

Dengan demikian, kata Djauhari, Dewan Pers yang terus memantau persidangan ini, memberi dukungan kepada Toro selaku korban kriminalisasi.

“Sikap Dewan Pers sejak awal sudah jelas. Ini kasus sudah disidangkan di Dewan Pers. Dan masalah ini harus diselesaikan secara etik serta UU Pers,” katanya.

“Masalah kata-kata diselesaikan dengan kata-kata,” tambahnya.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Warga wujudkan Kebersamaan dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Nah, saat ini kata Djauhari, ditunggu aja proses persidangan.

Kemudian yang terpenting, sebaiknya pers tetap menghormati proses pengadilan.

“Jika nanti Toro dihukum bersalah, Dewan Pers tidak akan tinggal diam. Kami akan bantu memperjuanhkan upaya hukum. Sampai ke Mahkamah Agung,” katanya. ***(Red)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB