Detikkasus | Press Release, Kapolres Tuban Hadirkan Tersangka Curat.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tuban, 2019.

PolresTuban kembali menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaksanakan dihalaman belakang Mapolres Tuban, Jumat (18/1/2019)

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, S.I.K., MH, serta didampingi oleh PJU Polres Tuban.

Baca Juga:  Resmikan Bhabinkamtibmas Center, Inilah Pesan Kapolres Kudus BUAT Polisi Zaman Now

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban berhasil melumpuhkan pelaku yang berinisial An (33) alamat Dsn. Ngareng Rt 06 Rw 01 Ds. Jatimulyo Kec. Plumpang Kab. Tuban yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Polres Tuban juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kendaraan roda dua, 3 lembar STNK, 1 buku BPKB dan sebongkah batu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok motor.

Baca Juga:  Marchues Afen Membuka Sosialisasi Perda Perpustakaan Kabupaten Sintang

Kapolres Tuban mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di Kab. Tuban sebanyak 11 kali di sejumlah TKP yang berbeda, dalam aksinya pelaku mengintai kendaraan yang di parkir dan ditinggal jauh oleh pemiliknya kemudian ia merusak kunci gembok dan kabel kontak motor.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Security mall Citraland Semarang Tertangkap

Pasca mendapatkan motor curian, pelaku tidak menjual motor tersebut kepada tengkulak melainkan kepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa hingga ke Kab. Bojonegoro, motor dijual dengan harga murah oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Bersama Polres Tuban senantiasa Kuat Mengabdi dan Santun Melayani.

(Her/Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *