Detikkasus Kota Pagar Alam | KPU ingatkan Anggota Dewan Harus Cuti Jika Ingin Ikut Kampanye.

 

Detikkasus.com | Propinsi Sumsel-Kota Pagar Alam. Senin, 05/03/2018, Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye,KPU Kota Pagaralam mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika ingin ikut kampanye,baik itu kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  PT. INSAN FAUNA MOJOSARI alamat Tambakrejo Desa Windurejo Buang Limbah Tembelek Sapi di Sungai.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Pagaralam Yenli Elmanoferi Kepada wartawan.

“Jadi setiap anggota DPRD yang akan terlibat atau ikut dalam kegiatan kampanye harus mengajukan surat cuti,”ungkapnya.

Baca Juga:  Melaksanakan Program Polres Aceh Jaya Peduli Kebersihan, Personel Polres Aceh Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Bersih

Dikatakan Yenli,adapun waktu cuti setiap anggota DPRD yang akan ikut kampanye adalah selama keterlibatanya dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Misalkan satu hari,berarti satu hari tersebut mereka harus cuti,”jelas Yenli.

Lanjut Yenli,saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD yang sudah menyerahkan surat cuti mereka ke KPU,termasuk unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Kota Pagaralam.

Baca Juga:  Dermaga Sandar Linau Rusak Begini Alasan

“Dan khusus buat unsur pimpinan atau ketua DPRD,maka ia pun harus meninggalkan fasilitas negara bila ingin ikut kampanye,karena cuti yang dimaksud disini adalah cuti diluar tanggungan negara,”pungkasnya. (Helmi,Hz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *