Detikkasus.com | Polda Jatim Polres Banyuwangi, Gagal mengambil tas hitam dan sepeda motor Happy warna hitam Nopol P-5737-WE di Masjid Dusun Mantren, Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Minggu (4/3/18) pukul 15.30 WIB, Ahmad Afandi (40) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kabat.
Warga Dusun Posumur RT 16 RW 16 Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo itu, melakukan aksinya dengan berpura-pura ikut melaksanakan sholat. Kebetulan di masjid itu juga ada beberapa siswa penerbang yang melaksanakan sholat.
Salah seorang siswa penerbang, Anggatra Yudha (21) asal Perum LPK III, Blok B2/01, RT 30 RW 06, Desa Padanlandung, Kecamatan Wakir, Malang, menaruh tas hitam miliknya sekitar 3 meter di sebelahnya. Namun ketika usai sholat, Yudha terkejut melihat tas hitamnya sudah tidak ada di tempat semula. Seketika itu Yudha keluar masjid dan melihat terduga pelaku menenteng tas hitamnya sambil menuntun sepeda motor milik pelaku.
Melihat tasnya dibawa seseorang, Yudha bersama teman sesama siswa penerbang, Fajar Arung Nugroho pun berusaha mengejar dengan dibantu warga masyarakat yang ada di masjid. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan pada aparat kepolisian yang datang ke TKP. “Tas hitam milik korban itu berisi HP merek Huawei dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Akibat kejadian itu, korban dirugikan sekira Rp 2,7 juta,” tutur Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, SH MSi.
Ditambahkan, dari hasil penangkapan terduga pelaku pencurian di masjid itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam berisi HP merek Huawei dan uang tunai Rp 200 ribu, serta sebuah sepeda motor merek Happy warna hitam Nopol P-5737-WE. “Akibat tindakannya itu, diduga pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP. Dan selanjutnya kami terus mengembangkan kasus tersebut,” tutur AKP senior yang sudah malang melintang menjadi kapolsek di beberapa wilayah itu. ( Ted).