Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Nurul Aini(33) warga Malang Desa Harji Kuncara kecamatan Sumber Manjing Wetan Rt8/4 diamankan Satuan Narkoba Polres Bnyuwangi saat akan menyelundupkan 400 pil jenis double L ke Lapas Banyuwangi.
Tersangka ditangkap setelah petugas mencurigainya saat hendak menjenguk suaminya Syahrul (35) Bima. terdakwa jaringan pengedar double L yang ditangani Polres Banyuwngi dan telah divonis Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwngi pada 2017 lalu dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.
“Petugas Lapas sudah mencurigai akhirnya memeriksa Nurul Aini dan tak di sangka ditemukan ratusan pil yang di sembunyikan di dalam celana dalamnya. akhirnya dengan kordinasi satreskoba kejadian ini di serahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ” ungkap kalapas banyuwangi Ketut Akbar.
Saat ditemui wartawan syahrul yang juga sebagai napi yang di jerat dengan kasus serupa mengatakan melakukan ini karena terpaksa, dan butuh biaya untuk anaknya.
” dengan cara ini saya bisa menghidupi keluarga mas, mau bekerja apa lagi mas, sedangkan keluarga saya sangat membutuhkan biaya.”ungkapnya.
Sedangkan pihak satreskoba polres Banyuwangi sendiri melalui Aipda iwan sugiyanto. SH. MH, mengatakan tersangka terbukti mengedarkan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ,197 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ( Ted ).