Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Jumat, 02/03)2018, Begitu pentingnya untuk membentengi jajaran pelaku dan pengelola pendidikan atas kasus hukum yang rentan menjeratnya, Jumat (2/3/18), Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdindikwil) Kabupaten Banyuwangi menggelar diskusi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hadir sebagai nara sumber mewakili Kapolres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah SH MH dan Mohamad Arifin SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Dalam paparannya, Ipda Nurmansyah yang juga Kasubag Hukum Polres Banyuwangi ini banyak mengulas rambu-rambu tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana Beaya Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara Mohamad Arifin yang juga Kasubagbin Kejari Banyuwangi lebih menekankan pada proteksi perlindungan terhadap tenaga pendidik. “Pengalaman saya saat menjadi Kasi Pidum Kejari Gianyar, hanya gara-gara siswanya dijewer gurunya, orang tuanya tidak lapor ke sekolah tetapi langsung ke polisi,” ungkap Arifin dengan nada prihatin.
Sementara Kepala Cabdindik Kabupaten Banyuwangi Istu Handono mengakui urgent nya sosialisasi tentang hukum terutama menyangkut tindak pidana korupsi dilingkungannya. “Kami selaku pimpinan Cabdindikwil Banyuwangi berkewajiban untuk memberikan perspektif hukum kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar dalam melaksanakan tugas dan mengelola keuangan tidak keluar dari koridor. Ini perlu kami lakukan, perkara masih ada yang nenyimpang ini menjadi urusan personal mereka,” paparnya.
Sebelumnya, sambutan pembukaan diskusi sosialisasi hukum diawali oleh Kompol Riamun, SH mewakili Kapolres Banyuwangi. Sebanyak kurang lebih 280 kepala sekolah dan guru tingkat SMA dan SMK baik negeri/swasta mengikuti dan menyimak dengan seksama sosialisasi hukum yang disampaikan pihak Polres serta Kejari Banyuwangi. ( Ted ).