Detikkasus Jawa-Bali | Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Angkatan IV resmi dibuka oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Detikkasus.com | Propinsi Jabar-Kota Bogor, Selasa, 6 Maret 2018, Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Se Indonesia Angkatan IV resmi dibuka. Bimtek yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi ini dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila & Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Penyelenggaraan Bimtek ini didasari dari Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018 yang diikuti oleh 171 daerah, yakni 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota dan diikuti oleh 158 juta penduduk Indonesia. Hasil Pilkada 2018 akan sangat menentukan Pemilu 2019. Bimtek ini dilaksanakan untuk para advokat yang akan mewakili sebagai kuasa pemohon, kuasa termohon maupun pihak terkait lainnya. Bimtek ini akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret sampai 8 Maret yang dihadiri oleh 165 orang, yang diikuti oleh 6 orgnisasi advokat. Materi yang akan diberikan sebanyak 7 materi yang akan disampaikan oleh narasumber., ucap Budi Achmad Djohari dalam penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan yang turut mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Kepala Pusdiklat Pancasila & Konstitusi dalam prosesi memasuki ruangan Bimtek Angkata IV ini diberikan kehormatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sambutan mewakili seluruh peserta Bimtek Angkatan IV. Menurut Luhut MP Pangaribuan, Bimtek ini sungguh suatu kegiatan yang harus disambut dan sangat berguna bagi bangsa dan Negara kita.

“Ini sungguh suatu kegiatan yang harus disambut dan sangat berguna bagi bangsa dan Negara kita. Keadilan kita harus berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan fundamen kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan harus direfleksikan dari kelima sila dalam Pancasila dan terlebih harus kita doakan., ucap Luhut MP Pangaribuan dalam sambutannya.

Baca Juga:  Pelaku Curas Modus Akun Medsos Perempuan Diciduk Team Tekab 852 Polres Cirebon.

Menurut Luhut MP Pangaribuan, yang boleh beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mestinya yang sudah ada dalam kualifikasi tertentu. Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas uluran tangannya sehingga advokat dapat mengikuti Bimtek. Hampir 80% masyarakat tidak puas dengan pelayanan para penegak hukum. Saya berharap Bimtek ini dapat terus dilaksanakan untuk angkatan-angkatan berikutnya.

“Advokat adalah penegak hukum, bukan karyawan yang harus mengikuti setiap kemauan kliennya. Jadilah negarawan saat nanti menjadi kuasa dalam perselisihan. Dalam kode etik advokat, dinyatakan Advokat itu tidak identik dengan yang dibela. Advokat itu tidak pernah menjadi bagian dari kliennya, yang dibela itu adalah hak hukumnya yang ada dalam konstitusi dan perundang-undangan., tegas Luhut MP Pangaribuan yang disambut dengan tepuk tangan dari para peserta Bimtek Angkatan IV.

“Kenyataannya saat ini organisasi advokat adalah multibar, itu tidak salah, tidak jelek, tetapi yang perlu kita dorong adalah standar profesi yang diterima oleh semua pihak, yakni satunya kode etik dan satunya dewan kehormatan. Kami sudah mulai akhir tahun lalu di Warung Daun Cikini bersama-sama dengan organisasi-organisasi profesi advokat. Saat ini, masing-masing organisasi profesi sudah menyampaikan perwakilannya., lanjut Luhut MP Pangaribuan.

Menurutnya, Dewan kehormatan yang ada di masing-masing organisasi tetap ada dan dijadikan sebagai tingkat pertama.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang hadir dalam Bimtek Angkatan IV ini mewakili Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan terima kasih kepada Luhut MP Pangaribuan telah memberikan sambutannya.

Menurut Anwar Usaman, sewaktu saya kuliah, beliau (baca: Luhut MP Pangaribuan) ini luar biasa sudah aktif di LBH dan sampai saat ini beliau tetap teguh dengan pendiriannya.

Baca Juga:  Terkait Adanya Dugaan Siswa Didik Siluman, Kepsek SMA Negeri 4 Pekanbaru Diduga Tunggangi Permendikbud 44 tahun 2019

“Pada intinya, pengacara ini adalah satu keluarga, sehingga saya tidak perlu menyebutkan satu-persatu nama organisasi profesinya. Jika semua pengacara dapat mewujudkan apa yang disampaikan oleh bang Luhut tadi, mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum dapat terwujud secara nyata. Advokat bukan bagian dari klien, itu betul. Sangat keliru apabila advokat membela pencuri, maka dikatakan sebagai bagian dari pencuri. Advokat itu adalah penegak hukum, mempunyai hak yang sama dengan hakim, jaksa dan polisi serta advokat mempunyai kewajiban yang sama untuk menegakkan hukum di Indonesia ini., ucap Anwar Usman dalam ceramah kunci yang disampaikan dalam Bimtek Angkatan IV ini.

“Bimtek ini semata-mata dilaksanakan agar persidangan pemeriksaan perselisihan nantinya dapat berjalan dengan lancar. Tegaknya konstitusi dari suatu Negara sangat tergantung dari komitmen dalam bernegara. Tanpa kesadaran hukum, maka mustahil hukum dapat menjadi panglima dalam Negara kita. Peran profesi advokat sangatlah besar untuk menciptakan kondisi masyarakat yang sadar hukum, bahwa hukum diciptakan untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengajak para peserta untuk sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 dengan harapan pilkada 2018 dapat berjalan secara demokratis berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku., lanjut Anwar Usman.
“Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Se Indonesia Angkatan IV secara resmi dibuka. Bahwa, Bimtek di Mahkamah Konstitusi ini akan rutin kami laksanakan meliputi seluruh hukum acara di Mahkamah Konstitusi, lanjut Anwar Usman dalam menutup sambutannya sambil memukul palu sebanyak 3x.

Baca Juga:  Kodim 0830/SU Panen Raya Padi Bersama Kelompok Tani dan Masyarakat

Setelah menyampaikan ceramah kunci, selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan penyematan tanda peserta secara simbolis dari perwakilan 6 organisasi advokat yang mengikuti Bimtek Angkatan IV ini.

Musa Darwin Pane, Ketua DPC Peradi Bandung didampingi oleh Asri Vidya Dewi, Dahman Sinaga dan Marco Van Basten Malau sebagai pengurus DPC Peradi Bandung yang juga ikut sebagai peserta Bimtek Angkatan IV memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar dapat kegiatan seperti ini diperluas agar anggota yang belum ikut bisa juga ikut diwaktu yang lain, karena Advokat juga turut berkewajiban mengawal konstitusi.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan pembukaan Bimtek Angkatan IV ini diikuti oleh 6 organisasi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan Himpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (Persidatun) yang akan diselenggarakan mulai tanggal 5 sampai 8 Maret 2018.

Para peserta Bimtek Angkatan IV ini akan mendapatkan 13 materi selama berada di Pusdik Pancasila & Konstitusi Mahkamah Konstitusi ini, yakni diantaranya Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Serentak tahun 2018, Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Serentak tahun 2018, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Serentak tahun 2018, dan juga para peserta Bimtek Angkatan IV ini akan dibekali dengan Praktek Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait Serta Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Serentak tahun 2018 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. ( Ted ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *