Detikkasus | Di PN Bojonegoro Tiga orang penjual miras tanpa ijin Jalani Sidang Tipiring.

Selasa, 6 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro Kota – Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi, pada Jumat (02/03/2018) lalu, oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (05/03/2018) siang tadi, jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Adapun ketiga tersangka adalah, EJ (41), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT 015 RW 003 Kelurahan Banjarejo, pemilik warung yang berada di Jalan Kopral Kasan Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan DNT (53), warga Desa Paron RT 007 RW 002 Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, pemilik warung yang berlokasi di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota serta SBD (42), warga Jalan Mangga Gang Pembangunan RT 001 RW 001 Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik warung yang berada di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2017, BANN Gelar Lomba Yel dan Pengucapan Ikrar, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin hakim Sumaryono SH MH siang tadi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Detikasus Kalbar | Pemda Melawi Terbelit Hutang, DPRD Belum Sepakati APBD 2018.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasar Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53), sebesar Rp 250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 400 ribu, subsider 10 hari kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp. 2 ribu.

Baca Juga:  Ketua WJI Rozikin Subastian BD Serius Kembangkan Kewirausahaan Bangun Sentral UMKM

“Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa ijin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat Sabhara menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Selanjutnya melalui media ini, pihaknya juga berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa ijin, agar melaporkan pada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa ijin,” tegas Kasat Sabhara.(her)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB