Detikkasus.com | Indonesia- Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Kamis 25 Januari 2018.
Sekitar 30 personil gabungan Polisi Pamong Praja(pol PP) dibantu petugas dari TNI-Polri semalam Rabu pukul 21: 00 WIB (24/01) merazia pabrik arak yang berada di Desa Samben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban milik Sartum (40) warga Dusun Galang Desa Sumberjo Widang Tuban.
Kepada Wartawan Jejakkasus – Detikkasus.com Hery Kasatpol PP Tuban via ponsel menjelaskan, “kami kerahkan 30 Personil Pol PP dibantu dari TNI-Polri untuk menertibkan Pabrik Arak yang ada di Samben ini, yang menurut keterangan warga baru beroperasi beberapa bulan lalu, “terangnya.
Masih menurut Kasatpol PP, “Di tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam razia razian ini petugas gabungan menemukan beberapa Barang Bukti(BB) berupa : 48 drum baceman arak, 2 alat produksi, 12 dus dan satu drum arak jadi siap edar, 36 LPG dan 6 set alat memasak arak, “tambahnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP menjelaskan, Razia ini tidak cukup sampai disini, hari ini Kamis pukul 08:00 WIB (25/01), petugas melanjutkan merazia beberapa tempat yang diduga pabrik arak di wilayah Kecamatan Plumpang, “kami akan terus melaksanakan penegakan Perda pemkab Tuban terkait larangan produksi Arak di wilayah Kabupaten Tuban secara berkala,”imbuhnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak segan memberikan informasi jika ditemukan tempat Pabrik yang memproduksi minuman keras jenis arak, sehingga memudahkan pihak penegak Perda untuk menerbitankan pabrik-pabrik miras yang kerapkali bermunculan di wilayah Kabupaten Tuban, “Pungkas Heri Kasatpol PP Tuban sejam sebelum berita ini diturunkan. (Mam).