Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Magelang, Semarang – Warkah tanah dan buku tanah merupakan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tidak ditemukannya warkah tanah dan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik sebagai dasar pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, berpotensi terjadinya maladministrasi. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menyebabkan tidak ditemukannya warkah tanah dan buku tanah, Ombudsman Jawa Tengah (21/2) melakukan investigasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Pengaduan LL atas tidak ditemukannya warkah dan buku tanah milik keluarganya di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, sebelumnya telah diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah hingga penetapan eksekusi oleh PTUN Semarang yang memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk menyerahkan data warkah tanah. Namun, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan hingga LL melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin oleh Sabarudin Hulu Plt Kepala Perwakilan, memeriksa dan melihat seluruh Warkah tanah dan buku tanah milik keluarga Pelapor. Sesuai keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Bintarwan, tiga dari lima warkah tanah yang diminta oleh LL telah diserahkan. Namun, masih terdapat dua warkah tanah yang belum dapat ditemukan oleh staff Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang meski telah melakukan pencarian.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk memberikan solusi penyelesaian kepada Pelapor sebagai wujud memberikan pelayanan publik yang baik. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang bersedia untuk difasilitasi oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui cara mediasi atau konsiliasi sesuai kewenangan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Menurut Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, hasil pemeriksaan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah ini, akan diperiksa lebih lanjut untuk merencanakan tindak lanjut penyelesaian laporan. Menurut Sabarudin, mediasi yang akan dilakukan tentu harus berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi dengan Pelapor meskipun Terlapor, dalam hal ini Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang bersedia dilakukan mediasi.
Selain laporan pengaduan LL, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga meminta klarifikasi terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang yang dilaporkan masyarakat berinisial HR terkait dugaan maladministrasi oleh BPN Kabupaten Magelang terkait status tanah yang dijadikan jalan. Hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang telah menindaklanjuti laporan Pelapor, namun belum diperoleh penyelesaian secara maksimal. Saat ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah masih mendalami keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Magelang dan jajaran untuk menentukan langkah selanjutnya guna menyelesaikan laporan Pelapor.
Menyikapi hasil pemeriksaan, Sabarudin Hulu menekankan, “Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan perhatian terhadap penyelenggara pelayanna publik dalam memberikan kepastian penyelesaian laporan Pelapor sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undnag-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”
Usai melakukan permintaan klarifikasi secara langsung, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap ruang arsip warkah dan buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. (Jul)