DETIK KASUS | USAHA KAYU GELONDONGAN PUNYA IZIN RIBUAN HEKTAR.

 

” Wakil Ketua GMPK Kaur,Periksa penerbit izin ”

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,Luar biasa, kondisi hutan kita saat ini,pengakuan pemilik usaha kayu olahan atas nama CV.MARANTIKA mengakui bahwa ia mempunyai izin lebih kurang 2000 Hektar.

Reza : Anggota Tim Detikkasus.com Saat Investigasi di Lapangan.

Izin Pemanpaatan Kayu yang di singkat menjadi IPK berlokasi di hutan lahan yang di garap oleh PT. CBS,menurut Syamsurial IPK yang di kelola dan sudah mempunyai izin lokasi nya di lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS).

Saya tidak mungkin berani mengambil dan menebang kayu di dalam hutan produksi terbatas (HPT) saya juga takut di penjarakan, saat di kompirmasi, Syamsurial mengatakan, kalau tukang gesek mungkin ia mungkin tidak mengambil dan menebang kayu di dalam HPT, saya bertanya pada anda, kalau ada tukang sinso menjual kayu yang asal nya dari HPT lalu di jualkan pada panglong, salah tidak si pembeli itu…? Nah saya juga sama dong kalau oknum tukang gesek menjual kayu dengan saya,tidak mungkin saya menolak,meskipun saya sesungguh nya tidak tau asal usul kayu itu,tegas Syamsurial Minggu 11/2/2017 di Pondok Pusaka.

Baca Juga:  Kring Serse Sebagai Langkah Polsek Banjar Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Saya tidak mau mengambil kayu di dalam HPT dan TN maupun HL saya tau dengan aturan,kalau saya salah saya pasti takut donk,kayu yang saya olah kayu terap dan kayu kambing,kayu ini saya olah di soumil di Merpas Kecamatan Nasal.

Baca Juga:  Satgas Yonif Mekanis 512/QY Serahkan Barang Bukti Senjata Hasil Patroli.

Jujur saja Pemerintah Daerah dengan Masyarakat sekarang ini 80 persen menggunakan kayu ilegal,saya kasih contoh,pembangunan rumah Dinas Bupati Kaur,itu kayu asal nya dari mana….? Kalau mereka beli di panglong,panglong beli dari siapa…? Maka nya jangan saya terus yang di salahkan,yang lain kok tidak kamu persoalkan tanya Syamsurial.

Baca Juga:  Detik Kasus | Mayat Karsini Warga Kangkungan Kemantren Gedeg Akhirnya di Temukan di Pintu Air Dam Mlirip.

Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Korufsi (GMPK) Kaur,Yanda Gustiarsyah meminta Kepolisian mengusut si penerbit izin apakah mereka tidak salah memberikan izin kepada CV.MARANTIKA dengan luas lebih kurang 2000 Hektar,lahan mana dan hutan di mana yang mereka maksudkan itu,saya yakin kayu besar2 tidak ada lagi,kecuali dalam HPT TN HL saya menduga kayu2 besar itu asal nya dari HPT TNBBS Hutan Lindung tegas Yanda Gustiarsyah.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *