Detik Kasus Tuban | Kendaraan dinas harus terparkir di kantor selama libur lebaran.

 

Tuban, Detikkasus.com – Seluruh kendaraan dinas milik pejabat (kendaraan plat merah) wajib terparkir dikantor selama libur lebaran. Tidak ada alasan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke kampung halaman atau yang lain.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tuban Ir. Noor Nahar Hussein,.M.Si, bahwa ketentuan untuk kendaraan dinas sudah jelas, yakni untuk menunjang kinerja pegawai dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk keperluan lain diluar tugas kedinasan.

Baca Juga:  Polda Sumut alhasil mengungkap 43 Kasus Judi Sabung Ayam dan Tembak Ikan

“Peruntukan mobil dinas sudah bukan untuk aktifitas pribadi seperti mudik dan lainya,” terang Wabup (19/6/2017).

Orang nomor dua di Pemkab Tuban ini juga sudah menginguntruksikan seluruh pejabat yang memiliki kendaraan dinas agar meninggalkan kendaraan mereka dikantor masing masing. “Semua harus ditinggal dikantor jangan dibawa pulang,” tegasnya

Baca Juga:  Gempur Melaporkan Data Proyek Kontraktor Ke Kejaksaan Negeri.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi jika ketahuan pejabat membawa mobil dinas plat merah untuk mudik, apalagi mengganti denga plat warna hitam agar tidak kelihatan. “Jangan sampai terjadi karena akan ada sanksinya.” katanya.

Baca Juga:  Kapolsek Sungai Tebelian Ajak Masyarakat Jaga Pemilu Aman Dan Damai

Wabup sendiri telah memerintahkan pihak inspektorat untuk melakukan pendataan kendaraan dinas milik pegawai pemerintah agar tidak ada satupun kendaraan yang digunakan diluar semestinya.
(her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *