Detik Kasus | Transaksi Pil Koplo, 2 Tersangka di Gulung Satresnarkoba Polresta Jambi.

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu 29 November 2017 beberapa hari lalu tepatnya hari sabtu (25/11) sekira pukul 17.30 wib Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoitika jenis exctasy dengan 2 (dua) orang tersangka an. Insial S (25 thn) warga Jln Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi dan N (25 thn) warga Jln.Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi.

Baca Juga:  ZOLA: PELAKSANAAN PILKADA HARUS SESUAI DENGAN ATURAN

Tempat kejadian perkara di Jln.Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
-3 (paket) paket di duga narkotika Pil Exctasy merek tengkorak ( berat kotor 1.30 gram).
– 1(satu) unit handphone Merk samsung model CE-0168
– 1 (satu) unit hp merk blackberry

Baca Juga:  PUPR Kaur Bergerak Cepat Bidang UPR

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  Hubungan Intim Disertakan Pemerasan Sudah 72 Hari Dipolres Labbatu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *