detikkasus.com | Provinsi Jaws Tengah -Semarang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima laporan masyarakat atas nama Paguyuban Warga Jebres meminta agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Walikota Solo untuk menertibkan hunian yang berada di kawasan Solo Techno Park.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada Rabu-Kamis (25-26/4).
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan warga yang berada di kawasan Techno Park pada Rabu (25/4). Selanjutnya, tim juga meminta keterangan pemangku wilayah, yakni Lurah Jebres.
Kamis (26/4), Tim Ombudsman Jawa Tengah yang dikoordinir oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan, Sdr. Achmed Ben Bella juga meminta keterangan Walikota Solo beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa “Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna menentukan ada atau tidaknya maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara. Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman Jawa Tengah selama 2 (dua) hari ini sebagai bentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya, atas laporan ini kami akan memberikan kesimpulan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).” tutup Achmed. (Jul)