Detik Kasus | Tim Zero Ilegal Polres Sintang Amankan Pemodal PETI.

Rabu, 24 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Kalbar – Polres Sintang, Tim Satgas Zero Ilegal Polres Sintang dibawah Pimpinan Kasubnit 1 Kasat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pemodal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) berinisial MR (58) di Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin (22/1/2018) kemarin.

Kasubnit I Zero Ilegal Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pada Senin (22/1) pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas PETI di sekitar wilayah Kelurahan Baning Kota.

Setelah itu, anggota kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi PETI yang diinformasikan. Butuh waktu sekitar tiga jam dengan menempuh perjalanan menggunakan speed dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Batasi Pergerakan Distribusi Ternak Sapi

“Pada saat sampai di lokasi, kami dari Satgas Zero Ilegal memang masih mendapati beberapa pekerja PETI yang masih bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/1/2018) siang.

AKP Eko mengungkapkan bahwa para penambang atau pekerja masih dalam pembukaan areal penambangan. Pekerjaan diawali dengan pembukaan permukaan tanah dengan menggunakan alat berat eksavator.

“Setelah kami lakukan pendalaman kepada pekerja berinisial RD dan operator eksavator berinisial JN. Ternyata mereka bekerja untuk MR yang merupakan pemodal sekaligus pengepul dari hasil PETI ini,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Setelah dilakukan pengecekan, Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang memang menemukan barang bukti berupa pasir-pasir emas milik MR. Terkait hal tersebut, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkecuali alat berat yang digunakan untuk penambangan, kemungkinan butuh waktu sekitar tiga hari untuk kita bawa,” jelas AKP Eko.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Cirebon Kota Hadiri Dialog Interaktif Pagi Bersama KPU dan Bawaslu di RRI

Barang bukti satu unit alat berat, dua bungkus serbuk emas 3 gram, satu botol plastik isi air raksa 80 gram, pasir hasil tambang, dua helai kain karpet, satu drum plastik sudah dibelah, potongan selang 5 inci, dan satu gastong.

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin melalui Paur Subbag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MR (58) yang diduga sebagai pemilik modal dan pengepul emas dan saat ini terduga MR sedang dalam proses pemeriksaan. (alek/ hariyanto).

Sumber : Humas Polres Sintang.

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru