Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang- Tim Satgas Zero Ilegal Polres Sintang dibawah Pimpinan Kasubnit 1 Kasat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pemodal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) berinisial MR (58) di Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin (22/1/2018) kemarin.
Kasubnit I Zero Ilegal Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pada Senin (22/1) pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas PETI di sekitar wilayah Kelurahan Baning Kota.
Setelah itu, anggota kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi PETI yang diinformasikan. Butuh waktu sekitar tiga jam dengan menempuh perjalanan menggunakan speed dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.
“Pada saat sampai di lokasi, kami dari Satgas Zero Ilegal memang masih mendapati beberapa pekerja PETI yang masih bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/1/2018) siang.
AKP Eko mengungkapkan bahwa para penambang atau pekerja masih dalam pembukaan areal penambangan. Pekerjaan diawali dengan pembukaan permukaan tanah dengan menggunakan alat berat eksavator.
“Setelah kami lakukan pendalaman kepada pekerja berinisial RD dan operator eksavator berinisial JN. Ternyata mereka bekerja untuk MR yang merupakan pemodal sekaligus pengepul dari hasil PETI ini,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengecekan, Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang memang menemukan barang bukti berupa pasir-pasir emas milik MR. Terkait hal tersebut, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkecuali alat berat yang digunakan untuk penambangan, kemungkinan butuh waktu sekitar tiga hari untuk kita bawa,” jelas AKP Eko.
Barang bukti satu unit alat berat, dua bungkus serbuk emas 3 gram, satu botol plastik isi air raksa 80 gram, pasir hasil tambang, dua helai kain karpet, satu drum plastik sudah dibelah, potongan selang 5 inci, dan satu gastong.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin melalui Paur Subbag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MR (58) yang diduga sebagai pemilik modal dan pengepul emas dan saat ini terduga MR sedang dalam proses pemeriksaan. (Alex/Hariyanto)
Rilis Berita Dari Humas Polres Sintang