Detik Kasus | Tim Opsnal Polsek Benai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Detik Kasus | Tim Opsnal Polsek Benai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana PETI.

https://youtu.be/E0vPXWJfzyo

Detikkasus.com | Polda Riau – Polres Kuantan Sengngi – Polsek Benai, Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang terjadi di Sungai Teso desa Muara Langsat, kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuansing, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku tindak Pidana PETI yang dimaksud, yakni US (44) warga desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Baca Juga:  Bhabin Temukus Jalin Kerja Sama Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit mesin dompeng, 1 buah spiral, 2 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah dulang, dan Mercury/air raksa kurang lebih 1 ons.

Penangkapan terhadap pelaku PETI ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI di Sungai Teso desa Muara Langsat , Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Benai dengan jumlah 6 orang personil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia bergegas menuju ke lokasi PETI yang dimaksud.

Baca Juga:  Dalam Waktu Semalam 6 Orang Bandar Sabu dan Ekstasi di Ringkus Satnarkoba Kampar.

Sesampainya di Sungai Teso desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya, Tim Opsnal Polsek Benai mendengar suara aktivitas mesin PETI, dan langsung mendekat ke arah suara Mesin tersebut.

Kemudian tim Opsnal Polsek Benai menemukan adanya 1 (satu) orang pelaku PETI yang sedang melakukan kegiatannya, dan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri Sambang Ke Rumah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapores Kuansing, AKBP. Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan Sulia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PETI tersebut.

Dikatakan Iptu Dadan, pelaku tindak pidana PETI ini dijerat dengan pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Benai guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *