Detikkasus.com | Provinsi Jateng-Kabupaten Demak, Pantauan DETIK KASUS/JEJAK KASUS Demak-Jateng perkembangan informasi yang berkembang bahwa malam ini Peserta yang terdzolimi atas proses Pilperades (Pemilihan Perangkat Desa) di Kabupaten Demak, akan berangkat ke Jakarta untuk mengajukan Laporan kepada KPK dan Mabes Polri atas Sarat KKN dalam Pilperades Kabupaten Demak. Sampai Aparat Penegak Hukum saja belum melakukan penyelidikan atas kisruh yang terjadi atas Polemik Pilperades tersebut.
Sampai mereka Korcam Koordinator Kecamatan (Para peserta Pilperades) berinisiatif Menindaklanjuti proses Pemilihan Perangkat Desa di Kabupaten Demak dengan segala polemiknya, para peserta yang merasa dirugikan terkait kegiatan Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, melaporkan dengan bukti-bukti yang menguatkan ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.
Langkah yang diambil rombongan peserta yang dipandu oleh saudara Eko Sugiarto dan Agus Gowang beserta para Korcam dan kawan-kawan adalah sebagai langkah pembuktian, bahwa apa yang telah terjadi di Kabupaten Demak terkait Ujian Perangkat Desa, adalah Ilegal dan mereka menuntut akan keterlibatan Oknum-oknum yang terlibat. Baik dari Panitia, Kades, Oknum pihak ketiga dalam hal ini Oknum pihak UI (Universitas Indonesia). “Dengan demikian kami menuntut diseret ke ranah Hukum Pidana ,” ungkap Eko.
Terkait Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, Eko dan para peserta yang lainnya mensinyalir banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak dan Paguyuban Kepala Desa Demak.
Berawal dari MOU dengan UI bahwa itu dinyatakan Abal-abal atau Cacat Hukumnya kesepakatan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Ujian Seleksi Perangkat Desa Demak dan pihak Universitas Indonesia (UI), dengan segala kejanggalan-kejanggalannya. Dimana pihak UI sendiri sudah mengklarifikasi melalui Dr. Suryadi, MT yang mengatakan dengan jelas, bahwa Pihak UI tidak terlibat dalam kegiatan Pilperades di Kabupaten Demak.
Untuk itu, berdasarkan atas surat klarifikasi dari pihak UI, kemudian menjadi referensi kepada Pansus Angket DPRD Demak, sehingga turunnya surat keterangan dari Bupati Demak H.M. Natsir, agar dihentikannya kegiatan Pemilihan Perangkat Desa.
Dengan demikian beberapa pelantikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepala Desa di beberapa daerah di Kabupaten Demak dinyatakan tidak sah atau ilegal. sambung Eko.
Segala bentuk pelantikan yang sudah dilaksanakan terkesan dipaksakan, Eko mengatakan, bahwa itu atas pertanggungjawaban Oknum Kepala Desa yang melantik dan Panitia yang merekomendasikan Pelantikan, serta seluruh Oknum-oknum yang terlibat dalam memanipulasi Pengisian Perangkat Desa diharapkan dibersihkan dan menjalani Proses Hukum sesuai dengan perbuatan mereka. Jelas Eko.
Saya mengharapkan , kepada rekan-rekan peserta lainnya, untuk mendukung langkah kami melalui doa, niscaya kami bisa Diridhoi oleh Allah Swt. Pungkasnya.
Secara terpisah Agus Gowang salah seorang pemandu mengatakan, apakah perangkat Desa di Kabupaten Demak ini kelak harus dijabat oleh Keluarganya Kepala desa. Seperti Isterinya Kades, Anaknya Kades, Keponakannya Kades, dan mau dikemanakan nanti sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Demak. Imbuhnya. Masih banyak kok, Generasi /Pemuda Pemudi yang berkapasitas jadi Perangkat Desa klo sitemnya benar-benar Transparan dan Akuntabel. (Jul)