Detik Kasus | Tim Gabungan Polres Lumajang Berhasil Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

 

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Dipimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Roy Aquary Prawirosastro S.H,
Tim Gabungan Satreskrim, Satsabhara dan Sipropam Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil ungkap tindak pidana tadah/pertolongan jahat. Tersangka ditangkap dikediamannya di Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang kemarin sore, (29/11/2017).

Satu orang diamankan bernama A. Goni (29) berikut sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Terkait 'Rumor' Lebih Dari 6 Caleg Mantan Terpidana DPRD 2019, ini Jawaban KPU Tuban.

Kepala Kepolisian Resort Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi melalui Paur Subbag Humas Ipda Basuki Rachmad mengatakan, saat dilakukan penggrebegan petugas mendapati tiga kendaraan roda dua diduga hasil perbuatan tindak pidana diantaranya satu unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU Warna Hitam, Honda Vario warna putih dan Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Salah Satu Relawan Penyeberangan Mendapat Apresiasi Dari Ormas Kebanggaanya

“LP/315/XI/JATIM/RES LMJ,29/11/2017 tentang pencurian dengan kekerasan sebagimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dari perkara tersebut, juga kita sita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra 125 warna merah hitam,” kata dia, Kamis (30/11/2017) pada awak media.

Berdasrkan hasil introgasi sementara, tersangka mengaku jika kendaraan roda dua yang disita saat penggerebegan dikediamannya itu didapat dari membeli dari dua orang berbeda.

Baca Juga:  Diindikasikan Jadi Ajang Perjudian, 3 Unit Mesin Ding Dong Diamankan

“Dari sesama warga Lumajang, saat ini identitasnya sudah kami kantongi. Dan terus kita kejar,” imbuhnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lumajang guna sidik tuntas,” pungkas Ipda Basuki.

Sumber: Humas Polres Lumajang

Reporter: Riaman.

Detik Kasus | Pelaku 480 Motor Saat di Bekuk Tim Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosasto SH.
https://youtu.be/qKIkcmXDE5Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *