DETIK KASUS | TIDAK SESUAI DENGAN RTRW TAMBAK DI ANGGAP MELAWAN HUKUM.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Saat ini lebih kurang 30 petambak udang air payau berinvestasi di Kabupaten Kaur Bengkulu.

Sangat di sesalkan pengusaha tambak di nilai meremehkan peraturan Peundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Jember Campur Tangan Rekrutmen TNI

Misal sebagai contoh,pengusaha tambak udang di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur,mereka dengan leluasa membuat tambak yang mana kordinat nya di dalam sempadan pantai.

Kemudian selain merusak lingkungan (sempadan pantai) tambak ini di tengarai telah merubah pungsi alam,yang mana di lokasi tambak sebelum nya sawah masarakat.

Baca Juga:  Devisi Hukum MPN Banyuwangi, Positif Buka Posko Pengaduan Tentang KSP.

Untuk menyikapi hal ini,Lembaga BPI Bengkulu,di samoaikan Ketua BPI Erlan Raul Melos lembaga nya tidak akan diam saja,dalam waktu singkat akan melaporkan tambak yang merusak sempadan pantai,misal nya tambak Leman di Desa Tebing Rambutan.

Baca Juga:  Kabid TNBBS Buka Bersama Warga Di Dalam HPT Bukit Kumbang

Pemilik tambak udang Leman,berita ini di turunkan belum dapat di mintai keterangan,salah satu Karyawan yang di percaya nya,mengatakan mereka bisa membuka usaha dengan dasar telah memiliki perizinan.
(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *