Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Polemik Pengisian Perangkat di Kabupaten Demak Bak Sinetron yang tak ada habisnya Surat Nomor 140/002 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Demak yang pada pokoknya memerintahkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Desa agar membatalkan hasil seleksi Pengisian Perangkat dan melakukan MOU ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku ujar Haryanto advokat publik LBH Demak Raya ketika ditemui di Kantornya.
Puspita salah seorang Calon Perangkat Desa Cabean menjelaskan meskipun sudah ada Arahan dari Bupati Demak ternyata tidak membuat semua panitia dan Kepala Desa tunduk dan patuh atas arahan tersebut, salah satunya adalah Kepala Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak Purhadi yang tetap melantik Perangkat terpilih yaitu posisi Sekretaris Desa, Joyoboyo dan ulu-ulu.
Ahza Advokat Publik LBH Demak Raya menjelaskan jika Kepala Desa tetap melantik Perangkat Desa maka kegiatan itu Inkonstitusional atau Ilegal bagaimana tidak prosesnya saja tidak sah apalagi hasilnya, pengangkatan ini cenderung dipaksakan. Upaya Hukum yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan atas SK yang dikeluarkan Kades ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena SK tersebut dianggap bertentangan dengan Perda Kab.Demak No 1 Tahun 2018 khususnya pasal 20 selain itu Kepala Desa yang melantik juga bisa teramcam hukum pidana sebagaimana dalam
Pasal 424 KUH Pidana ” Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.selain iu kepala Desa yang melantik perangkat hasil pengisian yang telah dianukir rektor UI telah nyata nyata menyalah gunakan wewenang yang melekat dalam jabatan kepala desa dan dapat dikategorikan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tutup ahza. (Jul)