DETIK KASUS | Tetap Melantik Perangkat Hasil Seleksi UI, Kades Cabean Akan Diperkarakan Oleh Warganya

Jumat, 16 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Polemik Pengisian Perangkat di Kabupaten Demak Bak Sinetron yang tak ada habisnya Surat Nomor 140/002 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Demak yang pada pokoknya memerintahkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Desa agar membatalkan hasil seleksi Pengisian Perangkat dan melakukan MOU ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku ujar Haryanto advokat publik LBH Demak Raya ketika ditemui di Kantornya.

Puspita salah seorang Calon Perangkat Desa Cabean menjelaskan meskipun sudah ada Arahan dari Bupati Demak ternyata tidak membuat semua panitia dan Kepala Desa tunduk dan patuh atas arahan tersebut, salah satunya adalah Kepala Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak Purhadi yang tetap melantik Perangkat terpilih yaitu posisi Sekretaris Desa, Joyoboyo dan ulu-ulu.

Baca Juga:  Pastikan Kemanan Tahanan, Polsek Singaraja Rutin Laksanakan Pengecekan

Ahza Advokat Publik LBH Demak Raya menjelaskan jika Kepala Desa tetap melantik Perangkat Desa maka kegiatan itu Inkonstitusional atau Ilegal bagaimana tidak prosesnya saja tidak sah apalagi hasilnya, pengangkatan ini cenderung dipaksakan. Upaya Hukum yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan atas SK yang dikeluarkan Kades ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena SK tersebut dianggap bertentangan dengan Perda Kab.Demak No 1 Tahun 2018 khususnya pasal 20 selain itu Kepala Desa yang melantik juga bisa teramcam hukum pidana sebagaimana dalam
Pasal 424 KUH Pidana ” Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.selain iu kepala Desa yang melantik perangkat hasil pengisian yang telah dianukir rektor UI telah nyata nyata menyalah gunakan wewenang yang melekat dalam jabatan kepala desa dan dapat dikategorikan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tutup ahza. (Jul)

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Antara Desa dengan Pusat Perkantoran, Mengancam Keselamatan

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB