Tonton Juga Videonya : DETIK KASUS | AKSI 503 ORASI DI DEPAN PENDOPO KABUPATEN DEMAK.
https://youtu.be/ynInmJaD-ZE
Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah -Kabupaten Demak, Polemik Pilperangkat Desa Kabupaten Demak kini berlanjut, setelah beberapa hari ini ribut mengenai hasil pengumuman seleksi penerimaan perangkat khususnya yang melakukan MOU atau kesepakatan dengan universitas Indonesia disinyalir tidak dilakukan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (good goverment).
Hari ini ini tadi Senin, 05 maret 2018 beberapa perwakilan calon perangkat atau warga yang baru melakukan aksi di pendopo kabupaten demak langsung melakukan koordinasi internal dengan LBH Demak Raya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Tonton VIDEO DETIK KASUS | INILAH AKSI 503 MELAKUKAN ORASI DI DEPAN PENDOPO KABUPATEN DEMAK.
https://youtu.be/iBcsRhrK1mo
Suyuti salah seorang calon perangkat Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam yang mengadukan proses seleksi pengisian perangkat ke LBH Demak Raya menjelaskan ada beberapa kejanggalan secara administrasi atas pengumuman kelulusan calon peserta diantaranya dalam pengumuman kelulusan tersebut peserta tidak menemukan kepala surat atau nomor surat, tidak ada juga tanda tangan pejabat dan stempel yang mengeluarkan hasil tersebut, yang lebih aneh terdapat nama yang sama dan nomor yang sama tetapi nilainya berbeda.
Tonton VIDEO DETIK KASUS | AKSI 503 MELAKUKAN ORASI DI DEPAN PENDOPO KABUPATEN DEMAK.
https://youtu.be/iBcsRhrK1mo
Dalam konsolidasi internal yang di pimpin oleh Ahmad Zaini SH. MH pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya ink muncul beberapa opsi langkah hukum yang akan diambil yakni kita akan menguji keabsahan prosedur pengisian perangkat Desa dengan melakukan gugatan ke PTUN pengadilan Tata Usaha Negara,hal ini dilakukan karena keputusan panitia ini termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara. kami berharap dengan langkah hukum ini panitia bisa melakukan penundaan pelantikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Begitupun juga dengan Jayus salah satu calon perangkat dari desa geneng kecamatan mijen kabupaten Demak menjelaskan dari awal proses pendaftaran sampai penetapan hasil seleksi dirasakan banyak ketidak standaran terutama ketika ujian misalnya tempat duduk peserta yang berdempet dempetan, barang elektronik seperti HP boleh dibawa masuk hal ini tentunya memunculkan potensi kecurangan, hal yang lebih konyol hasil pengumuman kelulusan peserta dalam bentuk foto kopian dan tidak ada standar surat yang baik.
Zaini menjelaskan keputusan tata usaha negara yang baik harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, sementara surat tersebut terkesan seperti surat bodong, hal inilah yang menjadi dasar kita untuk menguji KTUN tersebut apakah sudah memenuhi syarat KTUN yang benar atau tidak?
Lebih lanjut Zaini menambahkan aparatur desa merupakan garda terdepan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, bagaimana bisa pelayanan akan maksimal jika recruitmen SDM dilakukan secara sembrono yang memunculkan syahwa sangka terhadap proses pengisian perangkat tersebut.
Sementara itu abdul Rokhim Sekretaris LBH Demak Raya menambahkan kenapa LBH Demak Raya siap menjadi kuasa hukum bagi para calon karena berdasar Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1. KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2. Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut. dan setelah kita berdiskusi dengan teman teman yang hari tadi mengadu ke kantor kita dapat menyimpulkan kalau kepala desa berani mengambil keputusan tentang hasil pilperangkat desa ini, ya berarti silahkan berhadap hadapan dengan kami di PTUN, tantangnya. (Jul Tim 9)