Mabes Polri, detikkasus.com – Kamis, 02/ 11/ 2017, Polisi menyita puluhan cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung narkoba.
Cairan tersebut didatangkan langsung dari Belanda.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, polisi juga menangkap, MJN,19, yang memesan cairan vape tersebut.
“Pembelian liquid dan alat hisap vape dari medsos Instagram. Dia beli 10ml liquid seharga Rp800 ribu, “kata John, dilansir Antara, Rabu 1 November 2017.
Cairan vape bermerek Dvtch Amsterdam itu mengandung narkoba jenis canabinoid.
Jenis tersebut merupakan turunan dari ganja.
Bahan bakunya berupa serbuk AB-FUBINACA yang masuk dalam narkotika golongan 1 hampir beredar di Indonesia.
Polisi juga mengungkap jaringan Belanda yang menjual narkoba liquid serupa.
John mengatakan, jajarannya memancing, MGL, warga negara Belanda itu untuk mengantarkan 4,140 ml liquid melalui pemesanan via aplikasi instagram.
“Setelah barang di dapat, tersangka juga kami amankan di Bali. Penjualan barang ini sasarannya mahasiswa, karena mereka pangsa pasar bagi penjual vape dan liquid, “katanya.
Dalam kesempatan tersebut, John juga merilis tentang tembakau Gorila dengan merek jual Omega 3.
Narkoba ini bisa membuat pengisap tumbang dalam hitungan dua isapan.
“Kalau tembakau Gorila harus tujuh kali isap baru berasa ketiban gorila.
Tapi Omega 3 ini lebih gila. Dua isapan saja sukses bikin tidak sadarkan diri,” tutur John.
Menurut John, tembakau diracik dengan serbuk narkoba.
Serbuk tadi diimpor langsung dari Tiongkok. Dari kasus ini polisi menangkap enam orang tersangka yakni SS, 28, ASD, 27, VAZ, 22, AF, 22, MCW, 20 dan VYG, 22.
Barang bukti yang disita berupa 218 gram tembakau narkotika, cairan etanol, cairan PG, VG, dan PGA, alat produksi tembakau dan timbangan
“Pembuatan Omega 3, dengan menyemprotkan serbuk Cannabinol, FUB dan Etanol. Didiamkan lalu dilinting, seperti mengkonsumsi rokok, “jelas John.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (PRIYA).