Detik Kasus | Temukan Cairan Narkotika Polisi Sita Puluhan Cairan Rokok Elektronik ‘Vape’

Jumat, 3 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri, detikkasus.com – Kamis, 02/ 11/ 2017, Polisi menyita puluhan cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung narkoba.

Cairan tersebut didatangkan langsung dari Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, polisi juga menangkap, MJN,19, yang memesan cairan vape tersebut.

“Pembelian liquid dan alat hisap vape dari medsos Instagram. Dia beli 10ml liquid seharga Rp800 ribu, “kata John, dilansir Antara, Rabu 1 November 2017.

Cairan vape bermerek Dvtch Amsterdam itu mengandung narkoba jenis canabinoid.

Baca Juga:  Polsek Cerme Bekuk Maling Spesialis Roda Empat.

Jenis tersebut merupakan turunan dari ganja.

Bahan bakunya berupa serbuk AB-FUBINACA yang masuk dalam narkotika golongan 1 hampir beredar di Indonesia.

Polisi juga mengungkap jaringan Belanda yang menjual narkoba liquid serupa.

John mengatakan, jajarannya memancing, MGL, warga negara Belanda itu untuk mengantarkan 4,140 ml liquid melalui pemesanan via aplikasi instagram.

“Setelah barang di dapat, tersangka juga kami amankan di Bali. Penjualan barang ini sasarannya mahasiswa, karena mereka pangsa pasar bagi penjual vape dan liquid, “katanya.

Dalam kesempatan tersebut, John juga merilis tentang tembakau Gorila dengan merek jual Omega 3.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Menghadiri Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tugas Umum T.A. 2017 di SPN Singaraja

Narkoba ini bisa membuat pengisap tumbang dalam hitungan dua isapan.

“Kalau tembakau Gorila harus tujuh kali isap baru berasa ketiban gorila.
Tapi Omega 3 ini lebih gila. Dua isapan saja sukses bikin tidak sadarkan diri,” tutur John.

Menurut John, tembakau diracik dengan serbuk narkoba.

Serbuk tadi diimpor langsung dari Tiongkok. Dari kasus ini polisi menangkap enam orang tersangka yakni SS, 28, ASD, 27, VAZ, 22, AF, 22, MCW, 20 dan VYG, 22.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Mengecek Kesiapan Anggotanya Yang Melaksanakan Pengamanan Jalur Rombongan Polda Bali

Barang bukti yang disita berupa 218 gram tembakau narkotika, cairan etanol, cairan PG, VG, dan PGA, alat produksi tembakau dan timbangan

“Pembuatan Omega 3, dengan menyemprotkan serbuk Cannabinol, FUB dan Etanol. Didiamkan lalu dilinting, seperti mengkonsumsi rokok, “jelas John.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (PRIYA).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru