Detik Kasus Tanjung Tancap Barat |Asik Nyabu, Lelaki ini di Borgol Polisi.

Tanjung Tancap Barat, detikkasus.com – Rabu (25/10) sekira pukul 12.30 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial P (28 thn) warga jalan kenanga putih Rt.07 no.38 Kel.Tungkal Harapan Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tista Melaksanakan Pengamanan Upacara Penguburan Warganya

Tempat kejadian perkara di jalan Panglima Abdul Habid Rt.10 kel.tungkal II kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat dengan barang bukti berupa :
– 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu seberat 10,42 grambruto
– 5 (lima) butir narkotika disuga jenis Pil Extacy warna Pink Merk”S” seberat 1,35 grambruto
– 1 (satu) buah Hp merk Aldo warna putih
– 1 (satu) Unit R2 jenis Yamaha Mio J warna warna merah putih tanpa No.pol.

Baca Juga:  Polres Blora Amanan Jalannya Pertandingan Sepakbola kualifikasi Porprov 2017 Persikaba melawan PSD Demak | Reporter :Zainul Arifin

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres tanjab barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Barat.

Baca Juga:  Periode Januari 2021 Jajaran Polres Labuhanbatu, Amankan 35 Orang Pelaku Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *