Tanjung Tancap Barat, detikkasus.com – Rabu (25/10) sekira pukul 12.30 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial P (28 thn) warga jalan kenanga putih Rt.07 no.38 Kel.Tungkal Harapan Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat.
Tempat kejadian perkara di jalan Panglima Abdul Habid Rt.10 kel.tungkal II kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat dengan barang bukti berupa :
– 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu seberat 10,42 grambruto
– 5 (lima) butir narkotika disuga jenis Pil Extacy warna Pink Merk”S” seberat 1,35 grambruto
– 1 (satu) buah Hp merk Aldo warna putih
– 1 (satu) Unit R2 jenis Yamaha Mio J warna warna merah putih tanpa No.pol.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres tanjab barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PRIYA).