Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS)di Kabupaten Kaur terhitung sejak tahun 2011 berdasarkan izin prinsip di kecamatan Maje dengan kecamatan Nasal dengan luas lebih kurang 10 Ribu hektar.
Selanjutnya seiring waktu berjalan perusahaan terus berkembang,mereka mengembangkan perluasan lokasi yaitu di kecamatan Tetap,kecamatan Kaur Tengah dan kecamatan Luas,di perkirakan izin prinsip mencapai 6000 Hektar.
Khusus nya di lokasi Kecamatan Luas,Tetap dan Kaur Tengah,di tafsir penanaman kelapa sawit tidak sesuai dengan ketentuan,investigasi tim awak media Minggu 4/4/2018 di lokasi pembibitan kelapa sawit (PT.CBS)yang berada di anak sungai serian,menemukan tanaman kelapa sawit di pinggir anak sungai (buluran serian).
Keterangan warga Tanjung Agung Kecamatan Tetap,Dahli Sinarkulis kepada awak media ini mengatakan,buluran kandis dan sekitar nya merupakan bekas kebun masyarakat jaman dahulu kala,pada saat perusahaan masuk,sekitar buluran serian masih berupa belukar,sekarang sudah di kuasai perusahaan (PT.CBS) di lokasi ini di jadikan sebagai tempat penyemaian bibit kelapa sawit,untuk menyiram semaian bibit,perusahaan menggunakan air buluran serian ujar Dahli Sinarkulis.
Dahli menduga perusahaan (PT.CBS)di kecamatan Tetap,Luas,Kaur Tengah tidak memiliki analisa dampak lingkungan,alasan apabila perusahaan mempunyai amdal,tidak mungkin mereka menanam kelapa sawit di pinggir anak sungai (buluran) serta di pinggir cadas dengan jarak kurang dari 50 meter.
Dahli Sinarkulis mengatakan dengan tegas,hal ini terjadi di duga kelalaian dinas teknjs terkait dalam hal melakukan pengawasan,oleh karna itulah perusahaan leluasa menanam kelapa sawit di pinggir anak sungai berjarak kurang dari 50 meter dan penanaman kelapa sawit di pinggir cadas kurang dari 50 meter.
Hendri,Iksan,Pahrurrozi,Dahli sepakat untuk membawa kasus ini ke bagian penegakan hukum (Gakum) dengan bagian lingkungan hidup dan kehutanan LHK di tembuskan kepada Kementrian LHK kemudian di tembuskan kepada Mabespolri dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Hingga berita ini di angkat dari pihak perusahaan belum dapat di mintai keterangan berkaitan dengan penanaman sub das dan cadas.
(Reza)