Detik Kasus Sumut | Pekerjaan Bangunan Irigasi Dusun II Desa Nagalawan Terindikasi KKN.

Detikkasus.com Sumut – Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Perbaungan Pekerjaan pembangunan saluran irogasi yang ada didusun I dan II Desa Naga lawan Kecamatan Perbaungan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) hingga kini menjadi pertanyaan, pasal nya pekerjaan pembangunan irigasi yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2017 diduga kuat terindikasi KKN.
Pembangunan jaringan irigasi yang ada di dusun I sepanjang 445 meter dengan memakan biaya sebesar Rp. 196.299.000 tidak menggunakan lantai, sedangkan pekerjaan yang ada di dusun II sepanjang 330 meter dengan satuan biaya sebesar Rp. 180.955.000 juga tidak menggunakan lantai sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi anggoata BPD yang tak mau disebutkan nama nya kamis (16/11) membenarkan bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan lantai.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan mengatakan pekerjaan jaringan irigasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di Desa itu dengan total jumlah satuan senilai Rp. 754.268.404 yang menggunakan Dana Desa (DD) diduga diborongkan pada rekanan. Meski Bupati Ir. H. Soekirman telah menghimbau tentang prioritas pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan UU No.6. Thn 2014 tentang Desa, dan desa harus mengikuti Permendagri 111, 112, 113 dan 114 yang seharusnya prioritas pembangunan Desa harus swakelola dan bergotong royong guna menghidupkan ekonomi dan perekonomian Desa, namun amanat tersebut diduga dianggap selemonial belaka. Ini pun diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait khususnya di Serdang Bedagai, diharapkan pada Pemerintah dan Penegak hukum untuk melakukan klarifikasi di Desa tersebut. (Khairul aswad)

Baca Juga:  Bupati Kampar ; Wujudkan Tata Kelolaan Pemerintahan yang Bersih, Hindari Kesalahan Sekecil Apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *