PROPINSI SUMBAR – TANAH DATAR, detikkasus.com – Salah satu percakapan antara murid kelas XII yang sudah tamat inisial G dengan kepala sekolah MAN 3 Batusangkar Ardoni Ernanda ditemukan oleh tim detik kasus/jejak kasus sumbar. Percakapan melalui Washap masih menyangkut pungutan yang dilakukan oleh kepsek MAN 3 Batusangkar. Yang mana murid G meminta ijazahnya kepada kepala sekolah Ardoni Ernanda dengan pembicaraan lewat Washap yang isinya adalah,
“Aslm..Pak ijazah kan sudah keluar.
Jadi kami masih ada sangkut sama sekolah..bisa minta tolong pak, ijazah kami jeput, tapi hutang kami angsur pak,,? Karna ijazah itu butuh untuk daftar ulang dan ortu sdg tasasak pak.. Terimakasih”. Denikian isi washapnya murid G bermohon kepada kepala sekolah Doni untuk ijazahnya bisa keluar dikarenakan orang tua murid G sedang tidak punya uang. Kalau ijzah bisa keluar maka murid G bersedia mencicil uangnya.
Tetapi apa jawaban dari kepala sekolah Ardoni Ernanda “Sesuai dengan kondisi dan kesamaan aturan dengan sekolah lain. Bagi siswa yang masih ada kewajibannya dengan sekolah, ijazah bisa diberikan berupa copyannya. Maka dijawab oleh murid G terimakasih atas tanggapannya pak.
Dengan tidak ada rasa kemanusiaan kepsek Doni menjawab apa yang dimohonkan oleh murid G membuat hatinya merasa hiba tapi apa daya orang tua belum punya uang untuk melunasi uang pungutan dana hibah dan dana sukses UN. Padahal ini menyangkut masa depan dari murid G .
Dengan jawaban yang diberikan oleh kepsek Doni tentang ” Kondisi dan kesamaan dengan sekeolah lain”. Dengan sekolah manakah di indonesia kesamaan penerimaan uang sukses UN sebesar 915 ribu dan uang Hibah 780 ribu?.
Informasi dari beberapa orang wali murid yang tidak mau disebut namanya melaporkan ada 2 orang murid yang mendapat siswa undangan ke Al-Azhar Mesir tetapi belum bisa ijazahnya diambil dikarenakan belum melunasi uang sukses UN dan dana Hibah yang dipungut oleh sekolah MAN 3 Batusangkar. Dengan adanya pungutan yang diberlakukan oleh MAN 3 Batusangkar yang tidak jelas dasarnya dan apa kegunaannya, maka masyarakat atau wali murid memohon dan menghimbau melalui media “detik kasus/jejak kasus” untuk dapat diproses oleh Kamenag Tanah Datar dan tim saber pungli. Karena ini menyangkut institusi kementrian agama Republik Indonesia. (Bersambung!!) Mynt.