Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikasus.com – Ketua Komite SMPN 2 Batusangkar H. Munefri Pgl H. Eri Segel Sekolah yang telah dikuasai oleh SMPN 2 Batusangkar semenjak 20 Juni 1951.
Penyegelan dilakukan oleh H. Eri dengan memasang Spanduk yg menutupi Pintu Gerbang Sekolah. Spanduk yg bertuliskan PEMBERITAHUAN. Tanah ini diambil/dikuasai oleh Ahli Waris Keluarga Alm. Hj. Nurlela, Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Perdata No. 12/Pdt. G/2003/PN. BSK.
Dilarang memasuki tanpa izin pemilik, telah mengganggu Proses Belajar Mengajar di SMP 2 Batusangkar karena para Murid yg berjumlah 723 orang dan Majelis Guru sebanyak lebih 50 orang tidak bisa memasuki Sekolah tersebut.
Akibat terganggunya Proses Belajar Mengajar di Sekolah tersebut telah menimbulkan kegaduhan Peserta Didik dan Majelis Guru termasuk Wali Murid yg pagi itu mengantarkan anak ke Sekolah.
Beruntung saja kegaduhan tidak berlangsung lama, karena beberapa saat setelah diketahui ada Penyegelan di SMP 2 Batusangkar, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH yg pagi itu sedang berada di Lapangan bersama Anggota langsung mendatangi Sekolah dan melakukan Komunikasi secara Persuasif bersama – sama dengan Kadis Pendidikan Drs. Abrar kepada H. Munefri beserta Istri Ir. Dewi Indah Djuita dan anaknya Randy. Akhirnya dalam komunikasi tersebut didapat kata sepakat bahwa Pihak H. Munefri bersedia membuka Spanduk dan kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan seperti sediakala.
Dalam pengamatan awak media detikasus.com, terdapat tulisan Penyegelan dilakukan karena adanya Putusan Pengadilan Perkara Perdata No. 12/Pdt. G/2003/PN. BSK.
Hasil penelusuran awak media terhadap sumber yg tidak mau disebutkan namanya, dalam Putusan Perkara Perdata no. 12/Pdt.G/2003/PN.BS tersebut, Pihak Ir. Dewi Indah Djuita adalah Sebagai Tergugat dan Pemerintah Daerah juga merupakan sebagai Pihak yang Tergugat.
Majelis Hakim Perkara Perdata memutuskan bahwa : Dalam Konpensi, Eksepsi “Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi” dan Dalam Pokok Perkara “Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya” dan dalam Rekonpensi, Eksepsi “Menolak Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi” dan Dalam Pokok Perkara “Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya”.
Salah seorang orang tua siswa yang diwawancarai sangat menyesalkan terjadinya penyegelan oleh H. Munefri yang juga merupakan Ketua Komite di SMP 2 Batusangkar karena tindakan tersebut tentu saja akan berdampak secara Psikologis terhadap Siswa dan Wali Murid dan berharap permasalahan dapat segera diselesaikan. (Meriyanto).