Detik Kasus Sumatera Utara – Seorang Wanita Penjudi Togel Polres Nias Amankan Tersangka.

Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Gunungsitoli, detikkasus.com. Personil Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya, tersangka judi togel berinisial AH Alias IV (45), warga Jalan Sutomo Desa Lasara Bahili, Gunungsitoli, di dalam rumahnya, Sabtu ( 02/09/2017) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dengan demikian Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga,SH,S.IK melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan tersangka. “ Petugas yang mendapat informasi, langsung menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Bripka Restu Gulo.

Baca Juga:  DETIK KASUS | GMBI Menuntut Bupati Untuk Menghapus Pungutan Di Sekolah Kabupaten Cilacap

Pada Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terpantau diduga sedang merekap Togel di dalam rumahnya. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 lembar kertas diduga berisi Rekapan Nomor Togel, 1 buah jarum suntik, 1 unit Handphone Merk MITO 180 Warna Hitam, 1 unit Handphone Merk Cross X A27 Warna Putih serta Uang sebesar Rp. 94.000.-

Baca Juga:  STAF AHLI BUPATI BUKA FGD PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG PERBATASAN DI JASA

Saat ini tersangka harus mendekam di RTP Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Subs pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara “ tutup Bripka Restu Gulo. (Oktarius).

Baca Juga:  Camat Palika, IDRIS Intruksikan Penghulu Panipahan Darat, Akan Masukan Ke Musrembang Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *