Detik Kasus Sumatera Utara – Seorang Wanita Penjudi Togel Polres Nias Amankan Tersangka.

Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Gunungsitoli, detikkasus.com. Personil Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya, tersangka judi togel berinisial AH Alias IV (45), warga Jalan Sutomo Desa Lasara Bahili, Gunungsitoli, di dalam rumahnya, Sabtu ( 02/09/2017) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dengan demikian Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga,SH,S.IK melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan tersangka. “ Petugas yang mendapat informasi, langsung menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Bripka Restu Gulo.

Baca Juga:  Peduli Palu, DWP Pemkab Tuban Galang Dana.

Pada Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terpantau diduga sedang merekap Togel di dalam rumahnya. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 lembar kertas diduga berisi Rekapan Nomor Togel, 1 buah jarum suntik, 1 unit Handphone Merk MITO 180 Warna Hitam, 1 unit Handphone Merk Cross X A27 Warna Putih serta Uang sebesar Rp. 94.000.-

Baca Juga:  Mari Kita Perang Terhadap Narkoba. Menjaga Indonesia dari kerusakan, Kata: Bapak komjen pol budi waseso Sebut Ada 250 Ton Narkoba Masuk RI.

Saat ini tersangka harus mendekam di RTP Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Subs pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara “ tutup Bripka Restu Gulo. (Oktarius).

Baca Juga:  Poldasu Tangani 1.393 Perkara di hari ke -4 Operasi Patuh Toba 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *