Kabupaten Pali, detikkasus.com – Kepemimpinan tentu harus tau naungan kebijakannya dan tau akan suatu tugas dan fungsi dari kepeminpinannya sendiri.
Dalam hal ini detikkasus.com memuat suatu keluhan dari beberapa staf di puskesmas air itam kecamatan penukal kabupaten pali.
Dari itu Surat terbuka yang permintaanya disampaikan kepada Bupati penukal Abab lematang ilir(PALI) ir.H.Heri amalindo,MM yang pada intinya mengeluhkan atas pimpinan kepala puskesmas air hitam kecamatan penukal kabupaten pali.
surat terbuka itu dikirim lengkap dengan photo pengirim dan Kartu Tanda penduduk (KTP) serta lampiran pernyataan keberatan atas sikap dan Tidakan pimpinan puskesmas Air ritam oleh puluhan STAF dan pegawai puskesmas Air Ritam lengkap dengan Tanda Tangan masing – masing.
berikut surat terbuka yang ditujukan keorang nomor satu di bumi serepat serasan itu.
“Surat Terbuka untuk
Bapak Bupati Pali yth.
Untuk diketahui bahwa oknum pimpinan Puskesmas sangat Arogan baik terhadap staf PKM maupun terhadap Pasien .
Kasar dan tidak Memcerminkan sebagai Pribadi seorang pimpinan.Dan Tidak Transparan didalam pengelolahan Dana Kegiatan tertutup dan tidak di bagikan sebagai mana kegiatan
contoh : pembagian Dana kegiatan Bok.dan Uang Filariasis TA 2016 tidak di bagikan oleh pimpinan Puskesma Air itam sdr Mr. kemudian Dana kegiatan seperti Dana BPJS.JAMSOSKES.DANA TB PARU.DANA JAMPERSAL.Itu tidak di berikan oleh pimpinan puskesmas kepada Pemegang dan Pelaksana Program.
yang lebih gila lagi bagi pasien yang di rujuk padahal ada jaminan masih di tarik biaya oleh pimpinan Puskesmas Air Itam.
Padahal Para staf PKM sudah sampaikan hal ini ke Bupati pali mohon untuk mengganti pimpinan PKM Air ritam kecamatan penukal kabupaten PALI.
mala 3 orang Staf PKM dipindahkan ke BPBD pali.satu hal yang tidak bisa kami terima,suka membetak pasien suka membentak pasien.sekali lagi bapak Bupati yang terhormat suka membentak pasien. Kepada aparat penegak hukum polri dan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap oknum pimpinan puskesmas Air ritam karena diduga ada korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
WSS.
(Adi ).
Dari isi surat itu “mungkin” di puskesmas(PKM)air itam kecamatan penukal ada indikasi oknum pungli dan sebagainya kepada pasiennya yang mau berobat di PKM.
Tentu kepala daerah tau atau sudah membaca/Melihat Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut:
Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.(berbagai sumber). Reporter detikkasus.com Fujianto