Detik Kasus Sulut | Cabuli Gadis Dibawah Umur, RP alias Izal Dibekuk Polsek Tombatu.

 

Mabes Polri – Polda Sulawesi Utara, detikkasus.com – Tim Resmob Polsek Tombatu berhasil menangkap RP alias Izal (19), warga Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, atas kasus pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15), warga kecamatan setempat, Senin (27/11/2017), malam.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

Korban sempat dinyatakan hilang sejak Kamis (16/11). Oleh kedua orang tuanya, kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, polisi pun langsung berupaya melakukan pencarian.

Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Saerang membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku kami tangkap disalah satu rumah warga Desa Silian, Senin malam,” ujarnya.

Baca Juga:  Bersama Bhabinsa Bhabinkamtibmas Ds Bubunan Wastor Pelaksanaan Pos Yandu Balita Didesa Binaanya

Pelaku mengaku, awalnya mengajak korban jalan-jalan ke Desa Kuyanga, Picuan, Tombatu dan berakhir di Desa Silian. “Korban dibujuk dan disetubuhi oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Sukorejo Menggelar Pisah Antar Tugas Wakapolsek

Pelaku, lanjutnya, telah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk diperiksa. “Kami juga sedang mendalami adanya indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor,” tandas Kapolsek.

Penulis: Neksen
Editor: Alfian
Publish: Rony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *