Mabes Polri – Polda Sulawesi Utara, detikkasus.com – Tim Resmob Polsek Tombatu berhasil menangkap RP alias Izal (19), warga Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, atas kasus pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15), warga kecamatan setempat, Senin (27/11/2017), malam.
Korban sempat dinyatakan hilang sejak Kamis (16/11). Oleh kedua orang tuanya, kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, polisi pun langsung berupaya melakukan pencarian.
Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Saerang membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku kami tangkap disalah satu rumah warga Desa Silian, Senin malam,” ujarnya.
Pelaku mengaku, awalnya mengajak korban jalan-jalan ke Desa Kuyanga, Picuan, Tombatu dan berakhir di Desa Silian. “Korban dibujuk dan disetubuhi oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Pelaku, lanjutnya, telah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk diperiksa. “Kami juga sedang mendalami adanya indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor,” tandas Kapolsek.
Penulis: Neksen
Editor: Alfian
Publish: Rony.