Detik Kasus Sulawesi Selatan | Aksi bakar ban bekas dipesisir pantai galesong.

 

Takalar – aksi bakar ban Pagi ini, Ahad (2/7) di sepanjang pesisir pantai Galesong utara, Galesong, Galesong Selatan, dan Sanrobone secara serentak melakukan aksi bakar ban bekas sebagai simbol penolakan terhadap aktifitas penambangan pasir laut di ruang laut kabupaten Takalar.

Adapun Aksi yang berlangsung mulai pukul 07.30 Wita ini diawali dengan proses penandatanganan petisi penolakan dari warga masyarakat sepanjang pesisir pantai yang menjadi lokasi aksi.

Baca Juga:  Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat dan Pelajar Dengan Pengaturan Pagi

Kegiatan Aksi bakar ban bekas berlangsung di kurang lebih 200 titik dari 20 desa sepanjang kurang lebih 35 km pesisir pantai di kabupaten Takalar yang ruang lautnya di tambang.

Mereka yang mengikuti aksi dengan tegas dan kompak menolak keberadaan tambang pasir laut yang menurut mereka sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Saling Adu Ide Dan Gagasan Pada Debat Publik Kedua

Salah satu peserta aksi di dusun Ujung Kassi, desa Aeng Batu-batu, atas nama Amiruddin daeng Sitaba mengatakan bahwa “aksi ini adalah aksi yang murni dari masyarakat di sepanjang pesisir Galesong raya hingga Sanrobone”.

Ditambahkan pula Beliau, bahwa “aksi bakar ban ini adalah reaksi penolakan yang kami lakukan terhadap aktifitas penambangan pasir yang sangat merugikan dan mengancam pesisir dan laut kami, penambangan ini mutlak harus dihentikan apapun alasannya”.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Sambang ke Tokoh Masyarakat Desa Margoagung

Disaat berita ini dirilis aksi bakar ban masih berlangsung dan dihadiri oleh ribuan masyarakat sepanjang pesisir laut Galesong utara hingga Sanrobone dan masih ramai warga berkumpul. (hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *