Propinsi Sulawesi Selatan – Kabupaten Bantaeng, detikkasus.com – Tindak lanjut dari implementasi UU Desa No 6 tahun 2014, pemanfaatan sumber daya lokal Desa menuju desa yang berdaulat Pangan sampai pada berdayanya masyarakat Desa Petani Nelayan dan Pemuda Desa.
Nilai-nilai sosial Budaya yang harus menjadi tonggak dari tegaknya Desa bahwa kemudian semua harus berwenang, adanya penyatuan kekuatan dari semua unsur yang terlibat dalam perwujudan Desa yang bermartabat.
Melihat dari realitas masyarakat terkhususnya Petani di lapangan tidak terjaminnya kesejahteraannya melalui dunia pertanian, produksi banyak yang mengalami kegagalan Panen.
Pemerintah sebagai Pengayom dan pelindungnya harusnya mengambil peran dalam memberikan kontribusi yang serius tidak setengah hati agar penerapan dalam aplikasi pertanian menjadi unggulan di Daerah ini Bantaeng. (Why).