SulSel, detikkasus.com – Jajaran Anggota Resmob bersama panit Resmob iptu Alimuddin yang dipimpin langsung kanit Reskrim berhasil meringkus Idris Dg Ngampo alias Bang Edi pelaku penganiayaan terhadap korban Yopi Sanjaya, sekitar Pukul 16.00 WITA. Kamis 07/09/2017
Berdasarkan laporan polisi No.pol /931/VIII/ 2017 sek Tamalanrea tanggal 09 Agustus 2017.
Awalnya Anggota mendapat informasi dari informan jika pelaku tersebut sedang berada di Jl. Ir Sutami dari informasi tersebut anggota langsung mendatangi TKP.
Saat anggota tiba di TKP melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku berhasil di amankan pelaku kemudian langsung di bawa kepolsek Tamalanrea guna dilakukan proses selanjutnya.
Setiba di Mako Polsek pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. (Why).