detikkasus.com | Polda Jabar Polres Majalengka, Sungguh sangat ironis, di satu sisi pemerintah berusaha memperingan beban biaya masyarakat untuk pendidikan, agar anak-anak Indonesia selaku penerus bangsa dapat terus bersekolah.
Namun di sisi lain masih banyak sekolah yang masih melakukan pungutan, apalagi dalam jumlah nominal rupiah yang tidak sedikit. Dan lagi-lagi pihak sekolah seolah berlindung di belakang komite sekolah.
Kalau pihak sekolah tidak mengajukan permohonan pada komite, sudah barang tentu komite sekolah tidak akan berusaha melakukan pungutan terhadap orangtua/wali peserta didik. Dan hal ini diduga pungli, dan pungli sendiri telah dilarang keras di negara kita. Terutama di lingkungan pendidikan yaitu sekolah.
Pungutan Liar ini diduga terjadi di SMAN 1 Majalengka.
Asal mula adanya dugaan pungutan liar yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah SMAN 1 Majalengka ini terkuak, saat awak media mendapatkan keterangan dari beberapa orang tua, berikut siswa/siswi menjelaskan,”Ya betul, awalnya Kami menghadiri rapat disekolah anak kami disekolah SMAN 1 Majalengka yang diselenggarakan oleh pihak Komite Sekolah, kebetulan anak kami baru saja masuk sekolah dan duduk dibangku kelas 1/X.
Dan menghasilkan keputusan harus membayar uang, Kami menurut saja biar urusan jadi lancar, padahal yang kami ketahui itu ada anggaran dari BOS,” jelas Orang tua, berikut siswa/siswi belum lama ini.
Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Majalengka Hj. Aah Suniah, SPd dengan Nomor: KFR-JK- XI – 05 – 2017
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekolah.
Menurut, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ayat 3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan
Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa
oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar
peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang
disepakati para pihak.
Ayat 4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan
Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada
peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Ayat 5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut
dengan Sumbangan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya
baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat
atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat
satuan pendidikan.
Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan pungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(Nanang/Endang)