DETIK KASUS | SIMPANG SIUR INFORMASI TIM AKSI 503 BERANGKAT KE JAKARTA

 

Ket.gambar: Kwitansi Pilperades yang diduga Pungli dalam pelaksanaan Pilperades Kabupaten Demak.

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Tujuan Aksi 503 dengan membulatkan tekad untuk membatalkan pelantikan Pilperades Kabupaten Demak, berlanjut sampai ke Jakarta untuk Audensi ke UI akan dalam memastikan hasil Pilperades Kabupaten Demak keabsahannya MOU dengan Panitia Pilperades Kabupaten Demak, yang penuh dengan polemik.

Korlap AKSI 503 mengatakan bahwa, kita akan berangkat malam ini untuk langsung ke UI dan juga ke Mabes Polri untuk mencari Keadilan bagi warga Masyarakat Demak yang terdzolimi dan penuh intrik-intrik kotor dalam pelaksanaan Pilperades di seluruh Desa di Kabupaten Demak. Maka malam ini kami akan berangkat malam ini pukul 21.00 Wib (selasa6/9/18) ke Jakarta bersama Tim. Tutur Mudhor Korlap Kabupatem Aksi 503 di Rumah Makan Kalijaga Demak selesai rapat.

Sesuai dengam pantauan Detik Kasus di lapangan Polemik Pilperades Kabupaten Demak semakin panas, karena sesuai indormasi, DPRD Kabupaten Demak juga berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan Kunjungan Kerja akan Polemik Pengumuman Pilperades yang dikeluarkan oleh UI.
Begitu juga dengan surat Undangan sudah tersebar bahwa tanggal 9,Maret akan dilaksanakan pelantikan. Maka semua Berbondong-bondong ke Jakarta untuk melakukan langkah untuk memperjuangkan aksi 503.

Sesuai dengan informasi yang berkembang, Polemik pemilihan perangkat desa yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah diduga penuh dengan kecurangan yang dilakukan oleh para Oknum Panitia, kejanggalan yang sangat jelas yaitu adanya bukti Kwitansi pembayaran juga nilai test para peserta yang sebenarnya sudah dimanipulasi oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Pengurus Jajaki Nasabah BUMDES Tegalinggah Bermasalah

Selain dua masalah tersebut, kejanggalan yang wartaekspres.com temukan di lapangan, yaitu adanya empat NIP penguji, yang dimiliki oleh satu orang yaitu atas nama milik Sofyan Cholid, Sos, M.Si, salah satu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, yang ditunjuk untuk melakukan test para peserta pengisian perangkat desa Kabupaten Demak.

Data yang ditemukan Detik Kasus mencatat ada empat NIP yaitu 197303232008121003, 197303232008121000, 197303232008121001, 19730323200812100, sedangkan menurut data didapat yang asli yaitu 197303232008121003. Yang membuat mencengangkan adalah setiap desa, NIP penguji berbeda-beda, meskipun sudah diklarifikasi pada tanggal 1 Maret 2018 kemarin, ternyata masih menggunakan NIP yang salah yaitu 197303232008121001.

Saat Detik Kasus melakukan klarifikasi di kantornya yang berada di Gedung FISIP UI, Senin (5/03/2018), terkait beberapa temuan janggal tentang hasil test perangkat desa di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. Sofyan Cholid mengaku, bahwa masalah NIP dirinya mengaku sudah melakukan klarifikasi ke panitia Demak, dirinya juga mengakui nilai peserta test itu adalah tanggungjawabnya.

Baca Juga:  Ops Bina Waspada Agung 2017 Satgas Binluh Melaksanakan Ceramah di Desa Bengkala

“Masalah nomor NIP, saya sudah klarifikasi ke panitia Kabupaten Demak, dan sudah selesai, dan mengenai nilai para peserta test, memang saya yang bertanggungjawab, kalau nilai yang muncul saya sudah klarifikasi pekan lalu, kalau mas minta nunjukin nilai asli, berarti mas mau saya masuk penjara, itu melanggar undang-undang, kamu ini gimana pakde, kan flashdisk-nya saya kasih panitianya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan MoU yang selama ini masih simpang siur, antara pihak UI dan Ketua Paguyuban Kades selaku Panitia Pemilihan Perangkat Desa di Kabupaten Demak, mulai terjawab. Sofyan mengaku kesepakatan dibuat antara pihaknya dengan paguyuban, tetapi buktinya hanya kesepakatan kepada kepala desa.

“MoU tidak ada, adanya hanya kesepakatan dan tandatangan bersama paguyuban, itu sudah sesuai Perda sana, dan masalah nilai sudah saya setorkan ke panitianya, yaitu nilai yang ada di amplop berkop UI, dan flashdisk, kalau tidak ada Kop UI itu bukan dari saya, hari ini juga banyak orang Demak ke sini mas, ada dari LSM katanya, jadi kalau suruh mengulang tidak bisa, kecuali ada musyawarah, hingga sekarang panitia sana belum ada musyawarah lagi, dan kalau masalah MoU fee, itu tidak ada, adanya biaya penyelenggaraan, Rp. 1.500.000/peserta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kodim 0824 Karya Bakti TNI Bantu Cor Masjid Al Amin Wonorejo Kencong

Jika melihat keterangan di atas , mulai dari NIP, nilai, nama peserta, diduga memang ada kecurangan terjadi dalam test perangkat desa Kabupaten Demak, selain itu adanya beberapa kwitansi pembayaran para peserta ke panitia, yang jumlahnya bervariasi.

Dalam keteranganya, Sofyan Cholid juga menyampaikan ada Surat Permohonan dari pihak panitia seleksi perangkat desa kepada pihak UI, namun tidak bisa memperlihatkan surat tersebut. Surat tugas dari pihak UI kepada tim penguji juga tidak bisa diperlihatkan. Sejauh ini upaya musyawarah antara panitia penyelenggara dengan tim penguji juga belum dilakukan.

Begitu juga dengan LBH Demak Raya melakukan pendampingan Hukum

Secara terpisah, Dalam konsolidasi internal yang di pimpin oleh Ahmad Zaini SH. MH pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya ini menyampaikan bahwa, muncul beberapa opsi langkah Hukum yang akan diambil, yakni kita akan menguji keabsahan Prosedur pengisian Perangkat Desa dengan melakukan gugatan ke PTUN pengadilan Tata Usaha Negara,hal ini dilakukan karena Keputusan Panitia ini termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara. kami berharap dengan langkah Hukum ini Panitia bisa melakukan Penundaan Pelantikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ujar Zaeni sapaan akrab Koordinator LBH Demak Raya. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *