Detik Kasus Sidoarjo, detikkasus.com | Unit Reskrim Polsek Tanggulangin ungkap Kasus Pelaku Judi Togel Polresta Sidoarjo, Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu tgl 26 Nopember 2017 pkl. 18.30 wib. telah berhasil ungkap kasus pelaku perjudian jenis togel, Tutur Kapolsek kepada detikkasus.com
DASAR : LP/165.A/XI/2017/JATIM/RESTA SDA/SEK TGA, tgl 26 Nopember 2017.
TKP
Pasar Larangan Ds Larangan Kec Candi Kab Sidoarjo .
TERSANGKA. :
ACH. SYAHRI, Laki-laki, umur 44 Th, Swasta (pedagang) , Islam, Almt Ds Sumokali RT 01 RW 01 Kec Candi Kab. Sidoarjo.
PASAL YG DILANGGAR :
Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
SAKSI-SAKSI.
1. SLAMET , laki-laki, 38 thn, Polri, Islam, Aspol Polsek Tanggulangin Kab. Sidoarjo
2. UNTUNG SLAMET , laki-laki, 38 thn, Polri, Islam, Aspol Polsek Tanggulangin Kab. Sidoarjo
BARANG BUKTI YG DISITA :
– 1 ( satu ) unit HP merk NOKIA warna hitam Nmr HP : 085853881190 yang berisikan SMS titipan nomor judi togel.
– Uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
– 4 (empat) lbr kertas yg bertuliskan nomor judi togel yg sdh keluar.
KRONOLOGI :
Awal mula anggota unit Reskrim Polsek Tanggulangin telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yg diduga melakukan perjudian jenis togel dg cara menerima judi togel dari penombok. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut , pada Hari Minggu 26 Nopember 2017 sekira pkl 18.30 WIB dilakukan penangkapan dan didapati barang bukti tersebut diatas. Dan dibenarkan oleh pelaku bhw benar pelaku melakukan judi togel dengan cara menerima titipan judi togel menggunakan SMS pada HP Nokia milik pelaku. kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
TINDAK LANJUT :
1. Riksa Saksi2 dan Tersangka
2. Menyita barang bukti
3. Kembangkan jaringan
4. Lengkapi Mindik
5. Sidik Tuntas (Ze).