Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 pukul 14.00 wib Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana Perjudian jenis Kartu Remi sesuai dengan pasal 303 KUHP.
Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : K / LP / A. 154 / VIII / 2017 / JATIM / RESTASIDOARJO / SEK CANDI TANGGAL 07 Agustus 2017.
TKP di Warung Kopi Pak PAI Rt 01 RW. 01 KTP Desa Wedoro Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka: 1. SUWARDI : Jenis kelamin laki-laki, Umur 58 Tahun, Tempat tanggal lahir Sidoarjo, 09 September 1959 Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Pendidikan terakhir ST, Alamat KTP Desa Wedoro Klurak RT/09 RW 02 Keamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
2. YAKUDIN : Jenis kelamin laki-laki, Umur 31 Tahun, Tempat tanggal lahir Sidoarjo, 03 Januari 1986 Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Pendidikan terakhir STM, Alamat KTP Desa Wedoro Klurak RT/01 RW 01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
3. NANANG MAHENDRA PURWITA: Jenis kelamin laki-laki, Umur 36 Tahun, Tempat tanggal lahir Sidoarjo, 25 Januari 1981 Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Pendidikan terakhir SMP, Alamat KTP Ds. Wedoro Klurak RT 02 RW 01 Kecamatab Candi Kabupaten Sidoarjo.
SAKSI – SAKSI Mata sebagai berikut 1. SUCIPTO (Polri) alamat Asrama Polsek Candi.
2. TONI SASMITA (Polri) alamat Asrama Polsek Candirjo.
DENGAN BARANG BUKTI : 1. Uang Tunai Rp. 195.000 (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
2. 1 (satu) Set Kartu remi.
Dengan kronologis kejadian, Pada hari Senin,tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 Wib saat anggota reskrim Polsek Candi melaksanakan Patroli ada laporan dari warga bahwa di Warung Kopi Pak PAI Rt 01 RW. 01 KTP Ds. Wedoro Klurak Kec Candi Kabupaten Sidoarjo ada sekelompok warga yang sedang bermain Judi jenis Kartu Remi kemudian Unit Reskrim Polsek Candi langsung menuju ke TKP dan didapati memang ada warga yang sedang bermain Judi kartu Remi dan langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Candi kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Candi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
LANGKAH LANGKAH YANG DIAMBIL oleh Aparat Penegak Hukum:
– Membuat Laporan Polisi
– Sita barang bukti
– Riksa Saksi2 dan Para tersangka.
TINDAK LANJUT: 1. Sidik tuntas. 2. Ungkap kasus dan jaringan. 3. Proses sidik sampai ke Jpu. ucap Kapolsek Candi kepada Detik Kasus. (Priya).