Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017, pukul 09.06 WIB Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana pencurian dgn pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
DASAR Laporan Polisi nomor : LP/41/ XII/ 2017 /Jatim / Resta Sda / Sek Cnd, tgl 2 Desember 2017.
WAKTU KEJADIAN pada hari minggu tanggal 26 November 2017, pukul 16.00 WIB.
WAKTU DILAPORKAN :
Hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2017, pukul 09.06 WIB.
TKP- tempat kejadian perkara di Lahan Koperasi KPTR Jl Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
KORBAN / PELAPOR : H KASTOLAN, laki-laki, 64 thn, Sidoarjo, 23 Oktober 1953, Swasta, Islam, Alamat Desa Kedung Kendo RT. 04 RW. 02 Kec Candi Kab Sidoarjo .
TSK : MUHAMAD KUSAERI, 22 thn, Laki-laki, Swasta, alamat sesuai dengan KTP
Desa Bligo RT.14 RW. 06 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
SAKSI – SAKSI :
1. HARI , Laki-laki, 32 Tahun, Swasta, alamat Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
2. SLAMET EFENDI, Laki-laki, 40 Tahun, Swasta, Alamat Ds.Bligo RT. 13 RW. 06 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
BARANG BUKTI : 1 ( satu ) set knalpot traktor New Holand (milik pelapor/korban), 1 (satu) set Timbel pemberat traktor seberat 45 kg (milik pelapor/korban)
– 1 ( satu ) unit sepeda pancal / sepeda angin 1jenis Kebo warna hijau tua (milik tersangka)
Tersangka mengambil alat Traktor New Holand dengan cara membuka dan mempergunakan alat kunci satu persatu.
KRONOLOGI Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 pukul 09.06 WIB, datang pelapor/korban (H KASTOLAN) ke Polsek Candi melaporkan terjadinya tindak pidana kehilangan/pencurian knalpot traktor sebanyak 1 (satu) set dan timbel pemberat traktor sebanyak 11 (sebelas) biji serta Accu traktor 2 (dua) biji yang terjadi pada hari Minggu tgl 26 November 2017 sekira pkl 16.00 WIB di lahan milik KPTR Jl raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, dimana taksir kerugiannya kurang lebih 35 (tiga puluh lima juta rupiah).
Asal mula kejadian.
Pada hari Minggu tanggal 26 November 2017, pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap peralatan Tractor New Holand sebagaimana diatas dimana saat itu saksi 1 (HARI) mencurigai tersangka MUHAMAD KUSAERI yang telah mengambilnya selanjutnya atas kejadian pencurian tersebut saksi 1 (HARI) menyampaikan kepada saksi 2 (SLAMET EFENDI) kemudian Saksi 2 menyampaikan kehilangan / pencurian tersebut kepada pelapor / korban (H KASTOLAN) , setelah menerima laporan dari saksi 2 (SLAMET EFENDI) selaku sopir traktor bahwa knalpot traktor, timbel pemberat traktor dan accu Tractor New Holand telah hilang dicuri yang mana dicurigai pelakunya adalah MUHAMAD KUSAERI berdasarkan adanya laporan tersebut pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 berusaha mencari Tersangka MUHAMAD KUSAERI tetapi tdk ditemukan sehingga kejadian tsb dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Candi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017, kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim bersama anggota dan dibantu oleh para saksi untuk mencari keberadaan Tersangka MUHAMAD KUSAERI, selanjutnya Tersangka MUHAMAD KUSAERI dapat ditangkap dan diamankan beserta BB sebagaimana tersebut diatas ke Polsek Candi guna dilakukan Lidik/Sidik lebih lanjut.
LANGKAH-LANGKA YANG DIAMBIL Polisi Membuat Laporan Polisi, Sita barang bukti (BB), Melakukan Sidik Riksa Saksi-saksi dan tersangka, selanjutnya melakukan Gelar Perkara.
TINJUT Polisi melakukan sidik tuntas, Ungkap kasus dan jaringan dan Proses lanjut ke JPU. Terang Kalsek Candi Kompol Kusminto kepada Detikkasus.com (PRIYA).