Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Jum’at tgl 1 Desember 2017 pukul 11.30 wib Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana pencurian kotak amal sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHP.
DASAR :
Laporan Polisi nomor : LP/XII/ 2017 /Jatim / Resta Sda / Sek Cnd, tgl 1 Desember 2017.
TKP :
Musholla AL-IKHLAS Perum Mutiara Citra Graha Blok.A4 No. 4 Rt. 47 / Rw. 09 Ds. Larangan Kec Candi Kab Sidoarjo
TSK :
ACHMAD HUDA , 47 thn, Sidoarjo, 21 Juli 1970, Laki-laki, Swasta, alamat sesuai KTP Sekardangan Rt. 03 / Rw.01 Kel Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
SAKSI :
1. SAIFUL , Laki-laki, 40 Tahun , Sekuriti perumahan, alamat. Dsn. Minggir Rt. 13 / Rw. 04 Ds. Larangan Kec Candi Kab Sidoarjo.
2. MUKLAS, Laki-laki, 48 Tahun, Seluriti perumahan, Alamat Ds.Bligo Kec. Candi Kab. Sidoarjo
BARANG BUKTI :
– 1 ( satu ) buah kotak amal
– Uang tunai sejumlah Rp. 365.000 – (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna Silver No Pol : W-2307-SN
KRONOLOGI Kejadian pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017 pukul 11.30 WIB, Saat Saksi 1 SAIFUL bertugas di pos satpam 2 melihat seorang laki-laki yang belum dikenal dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma warna silver nopol. W-2307-SN melintas di depan samping pos 2 menuju kearah timur dan berbelok kearah utara, selanjutnya saksi 1 SAIFUL merasa curiga dan mengikuti tersangka dari kejauhan setelah itu saksi 1 SAIFUL melihat tersangka berhenti di bawah pohon asam yang ada didalam perumahan kemudian tersangka memarkirkan sepeda motornya dan berjalan menuju ke Mushola Al-Ikhlas.
Setelah itu tersangka membuka jendela Mushola Al-Ikhlas yang berada disebelah selatan paling barat yang mana jendela dalam keadaan tertutup tetapi tdk terkunci dan tersangka masuk kedalam Mushola saat itu pula Saksi 1 SAIFUL menghampiri sepeda motor tersangka dan menjaganya agar tersangka tidak bisa melarikan diri dengan mempergunakan sepeda mtrnya sambil Saksi 1 SAIFUL menghubungi Saksi 2 MUHKLAS dan tidak lama kemudian datang saksi 2 MUKHLAS
bergabung dengan Saksi 1 SAIFUL sambil menunggu/ menyanggong tersangka keluar dari dalam mushola selanjutnya sekira lima menit kemudian tersangka keluar dari pintu samping mushola sehingga Saksi 1 SAIFUL bersama Sakai 2 MUKHLAS dapat mengamankan teesangka beserta BB uang bersamaan itu pula melintas Mobil patroli Polsek Candi yang sedang melaksanakan patroli sehingga tersangka bersama barang bukti (BB), diamankan dan dibawa ke Polsek Candi guna dilakukan Lidik/Sidik lebih lanjut.
LANGKAH2 YG DIAMBIL :
– Membuat Laporan Polisi
– Sita barang bukti
– Melakukan Sidik Riksa Saksi-saksi dan Tsk
– Melakukan Gelar Perkara.
TINJUT :
1. Sidik tuntas.
2. Ungkap kasus dan jaringan.
3. Proses lanjut ke JPU.
Kepada Detikkasus.com Polisi menerabgkan hasil riksa / BAP Tersangka:
mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian kotak amal di Mushola yang sama ( Mushola Al Ikhlas ) Terang Kapolsek Candi Kompol Kusminto kepada detikkasus.com (PRIYA).