Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Karena Perbuatan bejat yang dilakukan Mohammad Gozzali alias Jali (24 Th) patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Bagaimana tidak, karena perbuatannya, RA (15 Th), harus menannggung malu.
Gozzali, warga Dusun Bebe’an RT 001 RW 012 Ds Modopuro, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, mencabuli RA, yang statusnya masih pelajar. Mengetahui putrinya dicabuli, Suciati (40 Th), orangtua korban melaporkan ke Polres Mojokerto dengan LP / 163 / XI / 2017 / JATIM / RES MJK, tanggal 08 Nopember 2017.
Setelah mendapati laporan itu, tim Polres Mojokerto langsung bergerak. Ujungnya, pada Rabu, 8 Nopember 2017 sekitar jam 09.00 WIB, Gozzali berhasil ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Gozzali disangka pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014.
Kronologisnya, pada Rabu, 8 Nopember 2017 sekira jam 04.00 WIB, saat itu korban sedang tidur bersama dengan Malikah. Kemudian korban terbangun saat ada yang menduduki kedua kaki korban dan korban kaget ternyata Gozzali yang menduduki kaki korban.
Saat korban mau berontak dan berteriak, selanjutnya Gozzali langsung memegangi dengan keras tangan kiri korban dan terlapor langsung mencium bibir korban dengan paksa. Kemudian korban merasakan ada yang masuk ke dalam vagina korban yaitu jari tangan terlapor (saat itu korban tidak memakai celana dalam karena kebiasaan korban kalau tidur korban tidak memakai celana dalam) sekira kurang lebih 1 menit.
“Dan saat itu korban merasakan bahwa jari tersebut sampai masuk sekali ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit. Kemudian masih dalam posisi terlapor mencium dengan paksa bibir korban, terlapor memasukkan tangannya lewat baju bagian leher dan langsung meremas dengan keras payudara korban sebelah kiri,” jelas AKP Sutarto.
Selanjutnya terlapor menghentikan ciumannya namun mulut korban dibungkam oleh terlapor agar korban tidak berteriak. Dan saat itu, tangan korban berusaha membangunkan saudari Malikah dengan menarik-narik tangan Malikah.
Lalu Malikah terbangun, selanjutnya terlapor langsung lari keluar kamar. Korban bilang kepada Malikah bahwa vagina korban diobok-obok oleh terlapor kemudian pelapor merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Akibat kelakuannya: Gozzali mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (PRIYA).