Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Polres Kudus, Detikkasus.com, Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, aksi penipuan dimedia online kian marak akhir-akhir ini. berbagai cara pelaku penipuan dilakukan untuk memuluskan aksinya lewat jejaring sosial.
Facebook salah satunya, media sosial yang satu ini memang dikenal sebagai jejaring sosial untuk menambah banyak teman dan sekaligus melihat informasi-informasi yang berkembang saat ini. Dengan foto dan status penggunanya membuat banyak orang bisa mengetahui secara langsung kehidupan pribadi beragam aktivitas penggunanya, tanpa disadari dengan informasi itulah seseorang bisa menipu korbannya.
Seperti yang terjadi terhadapa seorang perempuan bernama Siti Rohmah warga Ds Gondodari Kec Gebog Kudus ini, diruang SPKT Polres Kudus Senin (27/11) Korban menceritakan pada hari Selasa (7/11) sekitar pukul 12.00 wib, Siti berkenalan dengan seseorang di facebook dengan nama akun Satria Utama. Perkenalan dari chating facebook akhirnya sampai tukar menukar kontak bbm. Hingga pada hari senin (20/11) pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp 9.000.000,-( Sembilan juta rupiah) melalui transfer uang untuk biaya pulang dari Batam ke Bandung.
Selanjutnya selama 3 (tiga) hari berturut turut sampa dengan transfer yang terakhir tanggal (23/11) korban telah mengirimkan uang kepada pelaku mencapai Rp 145.700.000,-(Seratus j empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Pada hari kamis (23/11) pelaku sempat menelpon korban bahwa akan datang ke Kudus untuk membayar hutangnya, namun berbagai alasan pelaku tidak bisa datang ke kudus dan meminta korban untuk meminjamkan uangnya lagi, merasa dirinya telah ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kudus. (Humas Polres Kudus /Dk/Buulolo)