Detik Kasus | Seorang Kakek 68 Tahun Diamankan Petugas Karena Telah Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Minggu, 11 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang kakek 68 tahun warga Kasiman, diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur pada hari Kamis (08/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu. Pelaku diamankan oleh petugas setelah ibu korban melapor SPKT Mapolres Bojonegoro dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Adapun identitas pelaku yaitu WK als Mbah Jan Corong (68) seorang Petani warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada awak media sabtu sore tadi mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira jm 06.45 WIB korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya diruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang kerumah korban dengan memakai celana pendek hitam.

Baca Juga:  Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Masyarakat Kabupaten Jombang Diserahkan Gubernur Jatim

“Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang kerumahnya”, ungkap Kapolres.

Setelah teman korban pulang, dirumah korban tinggal korban dan pelaku berdua saja dikarenakan orang tua korban bekerja diluar kota, sedangkan korban selama ini tinggal bersama dengan kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.

Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberikan uang sebesar dua ribu rupiah dan setelah itu korban disetubuhui. Setelah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut.

Baca Juga:  Tiada Hari Selain Menyambangi Warganya Bhabin Desa Banyusri Berikan Pesan Kamtibmas.

“Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun”, imbuh Kapolres.

Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 yang lalu.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain”, lanjut Kapolres.

Setelah menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Penarikan Unit Mobil Nasabah Di Banyuwangi Gunakan Mobil Derek oleh Mandiri Finance Perlu Mendapat Respon Positif Kepolisian Negara RI.

“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban”, tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam”, pungkas Kapolres.(her/mam)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru