Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tebing Lestari Kec. Tapung Hilir pada Jumat sore (26/1/2018).
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MS (Lk 32), warga Desa Tebing Lestari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar dan 4 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 lembar plastik klip, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (26/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib, saat Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H Simanjuntak SH mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang bandar narkoba di Desa Tebing Lestari Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah plastik hitam disamping rumah tersebut yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Saat dicek didalam plastik tersebut berisi 3 paket besar dan 4 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIK, SIP, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).